Ketua dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan Temanggung ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur karena tilap uang nasabah hingga Rp 9 miliar. Mereka menjanjikan bunga tinggi, hadiah umrah, hingga melakukan penawaran dari pintu ke pintu.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni laki-laki berinisial IBP (39) sebagai Ketua dan perempuan berinisial AKP (32) sebagai Sekretaris KSP Tunas Harapan.
"Modus operandi yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Tersangka IB, selaku Ketua dan tersangka AK ini selaku Sekretaris KSP. Itu menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan berdomisili di luar wilayah Kabupaten Temanggung," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penghimpunan dana tersebut, kata Zamrul, ada simpanan pendidikan, simpanan masyarakat, deposito dan simpanan lock.
"Dalam praktek menghimpun dana dari masyarakat ini tidak memiliki izin dari pimpinan Bank Indonesia," sambung Zamrul.
"Pelaku membujuk rayu dengan menawarkan iming-iming jasa bunga sebesar 1 persen sampai 1,5 persen per bulan. Jadi kalau dikalikan 12 berarti kurang lebih 12 persen sampai 15 persen per tahun bunga yang dijanjikan oleh tersangka. Kadang promo juga hadiah umrah dan hadiah uang tunai langsung," imbuhnya.
Kedua pelaku ini, katanya, meminta uang deposito ditransfer ke rekening pribadi. Zamrul menegaskan tata kelola koperasi tersebut kacau.
"Ini juga menjadi kendala dari penyidik bahwa tata kelola koperasi ini sangat amburadul sekali," lanjut Zamrul.
"Jadi pelaku menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan koperasi. Contoh mengirim bunga ataupun menghimpun dana itu menggunakan rekening pribadi. Nah ini yang menjadi kendala dari penyidik untuk mengurai benang kusut kemana larinya dana-dana nasabah yang sudah ada sejak awal, ini akan menjadi pekerjaan penyidik ke depan," tambahnya.
Pihak penyidik saat ini masih mendalami sebanyak 382 nasabah di luar anggota koperasi yang dananya dihimpun pelaku. Sedangkan di rekening perusahaan ternyata sama sekali tidak tersisa dana.
"Ini sedang kita dalami karena memang di rekening perusahaan sendiri tidak ada yang tersisa. Jadi semua, amburadul ini larinya kemana, uangnya kemana. Jadi, bisa semacam skema ponzi, gali lubang tutup lubang," bebernya
"Jadi bunga yang diterima oleh nasabah itu sebenarnya dana simpanan nasabah yang lain. Yg diputar-putarkan, ketika ada nasabah akan mengambil menarik dananya yang bersangkutan mengiming-imingi menambah bunga," ujarnya.
Untuk aset tersangka sendiri, kata dia, sedang ditelusuri. Zamrul menyebut tersangka memiliki bisnis dengan sejumlah orang.
"Tersangka punya bisnis dengan beberapa orang, ini kami juga punya kendala. Bisnis dengan beberapa orang atau franchise segala macam sudah dipelajari tersangka mengamankan aset," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, yang dimintai keterangan ada 28 nasabah. Kemudian dari 28 nasabah ini potensi kerugian mencapai Rp 9 miliar.
"Jadi, ada kemungkinan lebih (besar kerugiannya) karena total nasabah 1.504," kata Didik.
"Dari 28 itu belum ada yang mendapatkan hasil. Jadi yang dapat hasil nasabah-nasabah awal. Mulai nasabah 2012 sampai 2018 itu koperasi masih aman. Mulai gonjang-ganjing mulai tambal sulam (masalah keuangan) itu 2019 sampai 2025," tambah Didik.
Perihal tersangka menggunakan rekening pribadinya, kata Didik, ada beberapa karyawan yang mengetahui menggunakan rekening pribadi baik ketua maupun sekretarisnya.
"Jadi yang mengatur kedua ini, yang dominan ketua dan sekretaris. Ada beberapa pengurusan lain tidak mengetahui kaitannya pengelolaan keuangan di koperasi. Yang paling tahu ketua dan sekretaris," pungkasnya.
(alg/afn)











































