Bawa Kabur Motor Warga Klaten Modus Test Drive, Pria Tangerang Ditangkap

Bawa Kabur Motor Warga Klaten Modus Test Drive, Pria Tangerang Ditangkap

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 19:16 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi curanmor ditangkap. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Klaten -

Pemuda warga Cipondoh, Tangerang berinisial ADP (30) ditangkap Polres Klaten dan Polsek Cawas. Pelaku ditangkap setelah buron karena membawa kabur sepeda motor Vario 125 milik BP (27) warga Juwiring, Klaten.

Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa, menjelaskan korban merupakan warga Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring, Klaten yang hendak menjual motornya. Kejadian hari Minggu tanggal 29 Maret 2026.

"Waktu kejadian hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Sanggrahan, Cawas. Awalnya sekitar 15.00 WIB korban dihubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan mengajak COD jual beli sepeda motor," terang Umar kepada detikJateng, Selasa (14/4/2026) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkomunikasi itu, ungkap Umar, korban menuju ke TKP dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019 warna coklat nopol AD 6473 DJC. Setelah sampai di TKP kemudian korban bertemu dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Korban bertemu dengan pelaku dan saat itu pelaku meminta izin untuk mencoba (test drive) sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu kurang lebih 20 menit pelaku tidak kunjung kembali," lanjut Umar Mustofa.

Ditunggu sekian lama juga tidak kembali, sambung Umar, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cawas. Mendapati Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cawas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi- saksi.

"Unit Reskrim Polsek Cawas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Resmob Polres Klaten dan melakukan serangkaian penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Cawas dibantu Reskrim Polsek Karangdowo," papar Umar.

Dari penyelidikan, sebut Umar Mustofa, didapatkan nama terduga pelaku tersebut. Namun posisi sudah di luar wilayah Kabupaten Klaten, yaitu di Semarang.

"Setelah melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti nya di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Cawas," imbuh Umar.

"Ditangkap hari Selasa 7 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Gayamsari, Semarang, pelaku kos dan saat belanja ditangkap oleh anggota yang telah mengintai," pungkas Umar.

Kejadian tersebut sebelumnya sempat viral di grup Facebook jual beli motor plat AD Klaten. Disertakan foto sepeda motor saat COD.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads