Begini Cara Kerja APK Cheat Mobile Legends yang Dibongkar Polda Jateng

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 13:44 WIB
Ilustrasi gim ponsel. Foto: Getty Images/iStockphoto/CG Tan
Semarang -

Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform gim daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yang merugikan pihak pengembang hingga Rp 2,5 miliar. Polisi mengungkap, pengguna cheat pun dapat mengetahui posisi lawan dalam gim secara langsung atau real-time.

Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, mengatakan hal tersebut diketahui dari laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024. Adapun pelapornya yakni perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.

Himawan menyebut ditemukan aplikasi cheat berupa file APK yang dibuat dan didistribusikan untuk mengurangi sistem gim. Salah satunya yakni dapat mengetahui posisi lawan secara langsung.

"Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkap Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Himawan menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran siber, profiling, dan pendalaman digital forensik, penyidik mengidentifikasi dan menelusuri diduga pelaku berinisial DAR (22). DAR diduga memasarkan cheat melalui akun Telegram.

"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," lanjut Himawan.

Diberitakan sebelumnya, Himawan menyebut pelaku membikin cheat gim secara otodidak dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang diunduh di internet.

"Diduga tersangka membuat cheat secara otodidak. Dia memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet," bebernya.

Aplikasi tersebut lantas dimodifikasi agar bisa terhubung dengan aplikasi MLBB di perangkat pengguna.

"Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram," jelas Himawan.

"Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan " lanjutnya.

Berdasarkan investigasi pihak pelapor, Himawan mengungkap, praktik culas tersebut dilakukan diduga pelaku sejak 2021 hingga Agustus 2025. Himawan menyebut keuntungan yang didapat diduga pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Himawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng untuk melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," tegasnya.



Simak Video "Video Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Miliaran per Bulan"

(afn/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork