Produsen Cheat Mobile Legends Ditangkap Polda Jateng Jual APK Lewat Reseller

Produsen Cheat Mobile Legends Ditangkap Polda Jateng Jual APK Lewat Reseller

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 13:37 WIB
Mobile Legends
Ilustrasi game Mobile Legends. Foto: internet
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap praktik akses ilegal dan pembuatan cheat untuk gim daring Mobile Legends: Bang Bang yang merugikan pihak pengembang hingga Rp 2,5 miliar. Polisi mengungkap modus yang dipakai pelaku.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menuturkan pelaku, inisial DAR (22), membuat cheat itu secara otodidak. Aplikasi tersebut lantas dimodifikasi agar bisa terhubung dengan aplikasi MLBB di perangkat pengguna.

"Diduga tersangka membuat cheat secara otodidak. Dia memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet," bebernya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu cheat bisa dibuat, DAR lantas memasarkannya via aplikasi Telegram. Adapun harganya dibanderol berdasarkan durasi pemakaian cheat.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram," lanjutnya.

Begitu transaksi berhasil, maka pembeli akan mendapat file APK untuk login ke server tertentu.

"Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan," lanjutnya.

Pihak Pengembang Membuat Pelaporan

Kasus tersebut diungkap sebagai tindak lanjut dari laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024. Adapun pelapornya yakni perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.

"Hasil penelusuran siber (cyber patrol), profiling, serta pendalaman digital forensik, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku ber inisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Himawan melanjutkan, aplikasi tersebut membuat para penggunanya bisa mencurangi permainan. "Sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," kata Himawan.

Karena aksi pelaku, pihak pengembang menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Himawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng untuk melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional dari jajaran Polda Jateng.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads