Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana akses ilegal dan pembuatan cheat pada platform gim daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Dari kasus tersebut pihak pengembang gim merugi miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) tertanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024. Adapun pelapornya yakni perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.
Dari LP tersebut, Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, mengungkap adanya pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan. Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan penggunanya mendapat keuntungan secara curang.
"Sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkap Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Himawan menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran siber, profiling, dan pendalaman digital forensik, penyidik mengidentifikasi dan menelusuri diduga pelaku berinisial DAR (22). DAR diduga memasarkan cheat melalui akun Telegram.
"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," lanjut Himawan.
Himawan menyebut pelaku membikin cheat gim secara otodidak dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang diunduh di internet.
Aplikasi tersebut lantas dimodifikasi agar bisa terhubung dengan aplikasi MLBB di perangkat pengguna. Dia lantas menjualnya kepada pengguna baik secara langsung maupun melalui reseller.
Berdasarkan investigasi pihak pelapor, Himawan mengungkap, praktik culas tersebut dilakukan diduga pelaku sejak 2021 hingga Agustus 2025. Himawan menyebut keuntungan yang didapat diduga pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan kerugian pengembang mencapai miliaran rupiah.
Himawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng untuk melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional dari jajaran Polda Jateng.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Simak juga Video 'Dedi Mulyadi soal Siswa Masuk Barak: Tukang Tawuran-Main Mobile Legends':
(apu/ahr)