2 Terdakwa Kekerasan terhadap Jurnalis Pati Dituntut 4 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kekerasan terhadap Jurnalis Pati Dituntut 4 Bulan Penjara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 11 Mar 2026 16:17 WIB
Sidang perkara kekerasan dan penghalangan jurnalis digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Rabu (11/3/2026).
Sidang perkara kekerasan dan penghalangan jurnalis digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Rabu (11/3/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Kedua terdakwa perkara kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis peliput pansus hak angket DPRD Pati pada 4 September 2025 lalu dituntut masing-masing 4 bulan. Keduanya terbukti melanggar tindak pidana tentang Undang-undang pers.

Sidang hari ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati tadi siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin.

Sementara itu kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto hadir di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU), Anik Asiatun saat membacakan tuntutan menjelaskan kedua terdakwa terbukti dan melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ia menuntut agar kedua terdakwa dipenjara masing-masing 4 bulan.

"Menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang Undang-undang pers kepada Didik Kristiyanto dipenjara selama 4 bulan, Hernan Quryanto menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang pers menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan," jelas Anik dalam persidangan di ruang Cakra, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa menerima tuntutan tersebut. Keduanya tidak mengajukan pembelaan.

"Tidak ada pembelaan," kata Didik Kristiyanto saat sidang.

"Tidak ada pembelaan," senada diungkapkan oleh Hernan.

Persidangan hari ini ditunda dan akan digelar kembali pada 6 April 2026 mendatang. Agenda persidangan selanjutnya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pati.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2026, putusan dari majelis hakim," kata Budi Aryono saat menutup sidang hari ini.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pati, Cholis Anwar menyayangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum hanya 4 bulan saja. Kini jurnalis berharap kepada majelis hakim untuk nantinya memberikan vonis secara maksimal.

"Dari sidang pembacaan tuntutan kita sebagai wartawan memang cukup prihatin karena jaksa hanya menuntut 4 bulan penjara, sementara harapan kita karena pers itu bagian dari demokrasi dan orang yang menghalangi kerja pers itu akan merusak demokrasi, maka tuntutan harus maksimal nggak bisa hanya 4 bulan penjara," Cholis kepada jurnalis di Pengadilan Negeri Pati.

"Jadi kami memohon kepada pak hakim Pengadilan Negeri Pati agar putusan menjadi lebih maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal 2 tahun," dia melanjutkan.

Jurnalis Pati Dibanting Saat Liput Pansus Hak Angket

Diketahui, jurnalis Pati menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung. Peristiwa terjadi usai Torang meninggalkan rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di DPRD setempat pada 4 September 2025 lalu.

Peristiwa bermula saat Torang memutuskan walkout dari rapat tersebut. Dia kemudian berjalan untuk keluar dari Gedung DPRD.

Torang yang saat itu memakai batik dan peci hitam berjalan ke luar dengan dikawal rombongannya. Sejak awal Torang keluar, sejumlah wartawan sudah mengikutinya dan meminta izin untuk wawancara.

Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar.

Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai. Nampak Torang terus berjalan keluar menuju mobilnya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Sidang perdana digelar di PN Pati pada Kamis (29/3). Keduanya didakwa pasal 18 ayat 1 junto pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers



(afn/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads