Seorang buron kasus pencurian motor di Pekalongan berhasil ditangkap polisi setelah dia mengulangi kejahatan yang serupa. Buron berinisial ADH alias Komar (21) warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Pekalongan, itu dibekuk di Jakarta usai menggasak motor RX King.
Pencurian motor Yamaha RX King berpelat nomor A 2108 VJX itu terjadi di Dukuh Rowoputih Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (25/3) lalu. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV milik korban yang bernama Agung.
"Pelaku berhasil kami amankan, dan dalam aksinya juga terekam CCTV yang menjadi salah satu petunjuk bagi petugas dalam melakukan penyelidikan," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warsito menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar rumah pada pagi hari dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan baru mengetahui motornya hilang akibat dibawa kabur orang. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor RX King itu dengan cara mendorongnya keluar dari halaman rumah.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. ADH alias Komar ditangkap di Jakarta pada Selasa (31/3) lalu.
"Pelaku diamankan di Jakarta dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha RX King di wilayah Karangdadap," ungkap Warsito.
Pelaku yang biasa bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu jug mengaku telah menjual motor hasil curiannya di luar kota seharga Rp 6 juta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, pada tahun 2024.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Warsito.
(dil/afn)
