Kasus gugatan perdata puluhan nasabah PD BKK Klaten bergulir ke persidangan. Sidang dengan agenda perdamaian, hari ini menyepakati ketua Pengadilan Negeri Klaten, R Aji Suryo sebagai mediator.
"Sidang hari ini tadi sudah dihadiri semua pihak, termasuk semua tergugat, termasuk dari Kemendagri. Agenda hari ini tadi penunjukan mediator," ungkap salah seorang kuasa hukum nasabah PD BKK Klaten, Arif Muhammad Iyan kepada detikJateng di PN, Senin (30/3/2026) siang.
Dijelaskan Arif, dalam sidang disepakati para penggugat dan tergugat sepakat menunjuk hakim PN Klaten sebagai mediator. Majelis hakim juga sepakat Ketua PN sebagai mediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disepakati ketua PN sebagai mediator dan mediasi dilanjutkan tanggal 6 April. Sebagai kuasa hukum para nasabah kami menyambut baik karena perkara ini mengundang perhatian publik yang luas," lanjut Arif.
"Para penggugat masih sama materi gugatannya. Tidak ada perubahan setelah sempat dilengkapi kemarin," kata Arif.
Kuasa hukum tergugat Pemprov Jateng, Bana Bayu menyatakan pihaknya menghadiri sidang bersama tergugat lainnya (Kemendagri, Pemkab dan PD BKK). Sidang lanjutan digelar pekan depan.
"Disampaikan sama majelis untuk lanjutan mediasi oleh Ketua PN pekan depan," kata Bayu dari biro hukum Pemprov.
Sebelumnya diberitakan, 25 orang nasabah PD BKK Klaten mengajukan gugatan perdata buntut tidak jelasnya miliaran dana mereka. Gugatan perdata didaftarkan siang tadi di Pengadilan Negeri Klaten.
"Siang hari ini kita mendaftarkan surat kuasa dan gugatan dari nasabah PD BKK Klaten yang telah diregister. Perkara nomor 12. Pdt. G/ 2026/ Pn. Kln," ungkap kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan dan kawan-kawan dari kantor advokat Legal Trust Klaten, Selasa (3/2/2026) siang.
Dijelaskan Arif, jumlah nasabah PD BKK yang memberikan kuasa ada 25 orang. Materi gugatannya berupa gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait.
"Materi gugatannya kita mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait. Utamanya PD BKK Klaten dan para pemilik saham," lanjut Arif.
Isi gugatan, sambung Arif, meminta para tergugat untuk mencairkan dana para nasabah kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Para nasabah itu ada dari Klaten dan daerah lain.
"Ada dari Klaten tapi ada dari daerah lain, dari Gunungkidul. Selain itu kita mengajukan gugatan imateriil juga total sekitar Rp 500 juta," terang Arif.
Disampaikan Arif, dalam gugatan juga disampaikan permohonan sita aset. Jumlah aset total ada tiga aset yang tersebar di berbagai lokasi.
"Kita ajukan sita jaminan aset BKK yang terletak di Ngawen, Wedi, dan Klaten Selatan yang wujudnya tanah dan bangunan. Harapan hakim memutuskan PD BKK membayarkan kerugian tabungan nasabah yang tidak bisa dicairkan," papar Arif.
"Setidaknya kita bisa menyita aset untuk dijual kembali, untuk mengembalikan dana nasabah. Karena ada tabungan itu uang pribadi dan uang komunitas," imbuh Arif.
(apl/ahr)
