Fakta-fakta Pria Blora Jadi Tersangka Usai Nekat Terjang Jalan Baru Dicor

Round up

Fakta-fakta Pria Blora Jadi Tersangka Usai Nekat Terjang Jalan Baru Dicor

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB
Pria lewat jalan cor yang masih basah.
Pemotor terjang jalan cor. Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Aksi nekat pengendara motor menerjang jalan yang sedang dicor berujung pada penetapan tersangka. Peristiwa itu berawal kritikan pengendara motor bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon terhadap pengerjaan cor.

Aksi Agus terjadi 20 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. Lokasinya di proyek pengecoran jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Video Agus Viral

Agus yang menerjang cor-coran jalan menggunakan motor matic-nya itu viral lewta video yang beredar di media sosial dan WhatsApp. Bahkan Agus tidak hanya sekali lewat disana menggunakan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam potongan video lain, Agus terlihat sempat marah-marah kepada petugas proyek. Agus mempertanyakan transparansi anggaran proyek. Saat awak media mendatangi rumah Agus, dia mengaku tidak sengaja melakukan hal tersebut.

Sebagai informasi, terdapat proyek jalan rigid, peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Agus

Saat ditanya alasannya melakukan aksi tersebut, dia mengaku mempertanyakan transparansi anggaran proyek. Menurutnya pembangunan jalan itu harus sesuai regulasi.

"Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa," jelas Agus saat ditemui di rumahnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2).

"Saya minta ketransparannya saja. Transparan. Ya sesuai regulasi. Kalau memang regulasinya sudah jelas untuk terkait pekerjaan, ya monggo lah. Itu dikerjakan," imbuhnya.

Menurutnya transparan yang dimaksud adalah tentang realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang ditampilkan dalam papan informasi proyek.

"Transparan terkait pekerjaan toh. Pekerjaan itu kan paling ndak ada RAB-nya. Misalnya untuk keterkaitan harus ada papan informasi. Nah, terus ada rambu-rambu keterkaitan, kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas-dinas terkait," jelasnya.

Dia ternyata juga mempertanyakan tentang izin blokade jalan. Saat kejadian, Agus mengaku melewati jalan cor tersebut karena hendak menjemput kepala desa untuk mempertanyakan izin blokade jalan. Agus tidak mau lewat jalan yang memutar.

"Saya jemput (kades) aja gitu. Saya lewat, normatif toh, kalau itu jalan umum. Kalau memang bahasa dia, saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat. Memang itu jalan umum," ucap Agus.

"Ya spontan, karena mau jemput pak kades. Kalau soal cor-coran gini, dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah kita spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain, jauh, ya tetap kita lewat situ toh. (Sengaja lewat jalan cor?) tidak ada. Real tidak ada unsur kesengajaan tidak ada," imbuhnya.

Dilaporkan ke Polisi

Pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng. Dia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada hari Jumat (20/2).

"Tadi pagi saya sudah melaporkan di Polres tentang kejadian kemarin ya terutama yang menyebabkan cor B 0 itu," jelas Hermawan Susilo di lokasi pengerjaan, Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2/2026).

Hermawan menyebut pemotor bernama Agus Sutrisno juga menyetop kendaraan yang mengirim material. Selain itu Agus disebut menyingkirkan rambu-rambu peringatan.

"Sama uang saya lakukan juga pas dari awal penyetopan dropping material, dari pihak saya yang dihambat, rambu-rambu saya istilahnya disingkirkan. (Laporan ke polisi?) Terkait perusakan cor itu," jelasnya

Agus Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin mengatakan Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya yaitu perusakan barang.

"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3/2026).

"Yaitu kaitannya perkara perusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora," imbuhnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah cukup alat bukti dan sejumlah saksi diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli.

"Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terang Zaenul.

Meski berstatus tersangka, Agus tidak dilakukan penahanan. Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan, tapi statusnya sudah tersangka," terangnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads