Agus Sutrisno alias Agus Palon, pemotor yang nekat menerjang jalan yang baru dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora.
"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3/2026).
Penetapan status tersangka itu terkait aksi Agus yang nekat melintasi jalan cor yang masih basah, sehingga meninggalkan jejak ban yang dalam. Aksi ini jadi viral di media sosial belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengerjaan peningkatan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng |
"Yaitu kaitannya perkara pengerusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora," jelas Zaenul.
Agus disebut melakukan aksinya itu pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Zaenul mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dan saksi terpenuhi.
"Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terang Zaenul.
Meski berstatus tersangka, Agus tidak dilakukan penahanan. Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan, tapi statusnya sudah tersangka," terangnya.
Untuk diketahui, pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora, itu dilaporkan ke polisi atas aksinya yang diduga dengan sengaja menerjang jalan cor basah secara bolak-balik.
Laporan dilayangkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng. Dia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada hari Jumat (20/2).
Sebagai informasi, terdapat proyek jalan rigid, peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.
Pengakuan Agus Palon
Diberitakan sebelumnya, dalam potongan video yang beredar di media sosial, Agus saat itu terlihat sempat marah-marah kepada petugas proyek. Agus mempertanyakan transparansi anggaran proyek. Saat awak media mendatangi rumah Agus, dia mengaku tidak sengaja melakukan hal tersebut
"Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa," jelas Agus saat ditemui di rumahnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2).
Agus berdalih aksi yang dia lakukan mulanya ingin mempertanyakan terkait transparansi pengerjaan proyek beton tersebut. Harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saya minta ketransparannya saja. Transparan. Ya sesuai regulasi. Kalau memang regulasinya sudah jelas untuk terkait pekerjaan, ya monggo lah. Itu dikerjakan," jelas dia.
Transparan yang dimaksud adalah tentang realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang ditampilkan dalam papan informasi proyek.
"Transparan terkait pekerjaan toh. Pekerjaan itu kan paling ndak ada RAB-nya. Misalnya untuk keterkaitan harus ada papan informasi. Nah, terus ada rambu-rambu keterkaitan, kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas-dinas terkait," jelasnya.
Agus juga mengaku sempat mempertanyakan tentang izin blokade jalan. Dia mengaku melewati jalan cor tersebut karena hendak menjemput kepala desa untuk mempertanyakan izin blokade jalan. Di mana jalan yang masih dikerjakan itu satu jalur dengan rumah kepala desa. Agus tidak mau lewat jalan yang memutar.
"Saya jemput (kades) aja gitu. Saya lewat, normatif toh, kalau itu jalan umum. Kalau memang bahasa dia, saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat. Memang itu jalan umum," ucap Agus.
"Ya spontan, karena mau jemput pak kades. Kalau soal cor-coran gini, dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah kita spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain, jauh, ya tetap kita lewat situ toh. (Sengaja lewat jalan cor?) tidak ada. Real tidak ada unsur kesengajaan tidak ada," imbuhnya.

