Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto hingga putri Presiden keempat Abdurahman Wahid, Inayah Wahid hadir persidangan putusan terdakwa Supriyanto dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati. Tiyo menilai Botok dan Teguh tidak selayaknya menjadi terdakwa perkara pemblokiran jalan.
Pantauan detikJateng di PN Pati, dalam persidangan ini seperti Eks Wakapolri Oegroseno, Inayah Wahid, Cak Sholeh, dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hadir langsung. Mereka menyaksikan langsung jalannya persidangan putusan di ruang Cakra.
"Saya bersama dengan Ketua BEM lain, kita solidaritas karena penegakan hukum yang justru sebagai alat kekuasaan ketika membungkam rakyatnya," kata Tiyo saat ditemui di PN Pati, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dakwaan yang dialami kedua terdakwa tidak masuk akal. Tiyo mengibaratkan sosok Botok Cs bersama AMPB merupakan malaikat sedangkan Sudewo merupakan iblis.
"Maka kami hadir kami menyadari ada hal yang tidak rasional dan tidak masuk akal, yaitu ketika kita sadar dunia itu antara iblis dan malaikat. Antara antagonis dan protagonis. Antara yang baik dan buruk dan tidak ada di dunia ini yang buruk melawan yang buruk. Mas Botok dan Mas Teguh dan teman AMPB melawan Pak Sudewo," ungkap dia.
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto saat tiba di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
"Pak Sudewo telah terbukti korupsi melalui OTT KPK, dari sini kita melihat bahwa dalam posisi dunia iblis dan malaikat, maka Pak Sudewo adalah iblisnya dan Pak Botok dan Teguh bersama AMPB adalah malaikatnya," Tiyo melanjutkan.
Menurutnya Botok dan Teguh layaknya sebagai pahlawan.
"Maka semestinya bukan tersangka yang diterima oleh Teguh dan Botok tapi julukan pahlawan karena dia telah melawan kekuasaan yang dzolim kepada rakyat. Justru keduanya diancam dengan atas hukuman karena pasal menutup jalan," jelas Tiyo..
"Kalau setiap menutup jalan harus dikriminalisasi, maka tidak hanya Mas Botok tapi yang menggelar pengajian juga ditangkap itu, artinya pasal tidak bisa dikenakan secara serta merta karena seluruh terjadi bagian proses demokrasi," Tiyo melanjutkan.
Oleh karena itu, Tiyo berharap agar kedua terdakwa dibebaskan. "Harusnya bebas tanpa sedikit pun vonis bersalah," jelas dia.
Sementara itu, Inayah Wahid mengatakan kedatangan langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa Botok dan Teguh. Ia memberikan dukungan supaya masyarakat tetap bersuara.
"Ya mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, nggak dikit-dikit dikriminalisasi. Ini haknya mereka rakyat," kata Inayah.
Inayah mengatakan masyarakat harus melihat perkara ini secara utuh. Mulai dari munculnya aksi demo 13 Agustus 2025 karena kenaikan pajak 250 persen hingga pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.
"Kita harus melihat perkara ini secara utuh," ujarnya.
(afn/alg)












































