Tiga terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE yang terdiri dari dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan seorang aktivis dari Ruang Juang mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Dalam sidang itu, majelis hakim menawarkan opsi restorative justice (RJ).
Dua mahasiswa Untidar itu ialah Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro. Adapun aktivis Ruang Juang yang juga alumni Untidar itu bernama Enrille Championy Geniosa. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Saat ketiga terdakwa sampai di PN Magelang, rekan-rekannya menyambut dengan memberikan dukungan. Rekan-rekannya meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo.
"Terdakwa I Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa II Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa III Enrille Championy Geniosa pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kos terdakwa Azhar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 338 RT 004 RW 009, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," kata JPU Sandra dalam persidangan, Senin (23/2/2026).
Yang dilakukan para terdakwa, lanjut Sandra, terdakwa I, II dan terdakwa III tergabung tergabung di grup WhatsApp (WA) magelangmemanggil yang membahas tentang adanya peristiwa di Jakarta, yaitu mobil rantis Brimob yang melindas seorang ojek online.
"Selanjutnya dalam pembahasan tersebut disepakati untuk melakukan aksi konsolidasi pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB yang bertempat di Taman Pancasila Kota Magelang, bahwa dengan tujuan untuk mengundang masyarakat Magelang untuk mengikuti aksi konsolidasi tersebut," papar Sandra.
"Terdakwa II atas inisiatifnya sendiri menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Asus warna biru dongker membuat flyer desain dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop yang bertuliskan 1312, All Cops Are Bastard, Kemarin Menindas Sekarang Melindas Saatnya Kita Terabas! 29 Ags Taman Pancasila, Mengundang Seluruh Lapisan Elemen Masyarakat Magelang serta terdapat background tangan manusia yang mengacungkan jari tengah," imbuhnya.
Selanjutnya, katanya, terdakwa I memindahkan file flyer desain dari laptop ke handphone merek Redmi 14C dengan cara menggunakan kabel data.
"Setelah itu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.04 WIB, Terdakwa I mengirimkan file flyer desain ke grup WhatsApp magelangmemanggil. Beberapa saat kemudian sekira pukul 11.05 WIB, Terdakwa III juga mengirimkan flyer desain ke grup WhatsApp magelangmemanggil yang sebelumnya Terdakwa Ill buat dengan menggunakan aplikasi Canva di handphone," ujarnya.
Berikutnya, katanya, Terdakwa II dan Terdakwa III mengirimkan dua flyer tersebut di grup WhatsApp magelangmemanggil. Kemudian, Terdakwa I mengunduh dua flyer tersebut dengan menggunakan handphone iPhone XR warna merah.
"Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, ketika Terdakwa I berada di kos menyebarkan dokumen elektronik dengan cara mengupload 2 (dua) flyer ke akun media sosial instagram @magelangmemanggil dengan menambahkan caption konsolidasi akbar! Pindah lokasi karena pejabat kampus tidak mengizinkan, hoak cuh! Awasi rekanmu jangan sampai aparat keparat menyelinap," tambahnya.
Proses jalannya persidangan tiga terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (23/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Akibat Terdakwa I mengupload 2 flyer, kata dia, pengguna internet melihat postingan terdakwa.
"Di antaranya saksi Mitsaal Ramadhan Als Kentos, saksi Franklyn Aditya Suhariyono Als Gendon, saksi Urdha Wajendra Danadyaksa dan saksi Sakti Bagaskara sehingga para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian. Lalu para saksi datang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi. Selanjutnya para saksi melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, ketiga terdakwa didakwa dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (3) Juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dakwaan kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, dakwaan keempat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana) juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim Tawarkan RJ
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Ketua Cahya Imawati menyampaikan sesuai KUHP baru penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice (RJ). Tawaran RJ ini penyelesaian perkara dengan melibatkan berbagai pihak meliputi, pelapor yakni Polres Magelang Kota, terdakwa, keluarga terdakwa, penasihat hukum dan pihak lainnya.
Jalannya persidangan kemudian sempat diskors sekitar 15 menit. Di mana majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pelapor, yakni dua personel dari Polres Magelang Kota. Personel tersebut menyampaikan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Alhasil, dalam persidangan hari ini perihal tawaran RJ ini belum disepakati. Kemudian, persidangan dilanjutkan minggu depan, pada Selasa (3/3), dengan agenda tanggapan dari pelapor terkait tawaran RJ.
Dalam persidangan tersebut tiga terdakwa didampingi delapan orang penasihat hukum antara lain Aryo Garudo, Ida Wahidatul Hasanah, Siti Vickie Dina MA, Roni Taufik Taffakur, Kharisma Warhatul K, Mohamad Ikhwannudin, M Rajasa Danny dan Achnurul Luthfi.
"Kami tidak sepakat dengan pasal yang didakwakaan terhadap para terdakwa. Karena hubungan sebab akibatnya (dari buat poster terus mengunggah). Terdakwa II dan III membuat bahan, flyer untuk isi materi, kemudian Terdakwa I yang mengupload. Terus dikaitkan dengan kejadian kericuhan tanggal 29 Agustus 2025 (Polres Magelang Kota)," katanya.
"Karena dia kan ada saksi-saksi yang dalam dakwaan itu karena dengan melihat flyer itu dia (terpancing) amarahnya meledak untuk melakukan kericuhan di Polres Magelang Kota. Itu bagi kami tidak nyambung, masih perlu dibuktikan. Artinya, apakah karena flyer atau karena amarah mereka, ini kan sangat subjektif," tegas Aryo.
Persidangan bakal dilanjutkan pada Selasa (2/3) dengan agenda tanggapan pelapor terkait restorative justice sesuai dengan hukum acara yang baru.
Perihal sidang berikutnya masih RJ, kata Arto, pihaknya menghormati proses hukum acara pidana yang baru.
"Itu memang suatu kewajiban majelis hakim sesuai dengan hukum acara yang baru mencoba untuk mengupayakan restorative justice. Namun, itu kembali para pihak," tambah Aryo.












































