Komplotan Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi Patemon Purbalingga

Komplotan Curanmor Ditangkap Warga Saat Beraksi Patemon Purbalingga

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB
Komplotan maling motor di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berhasil ditangkap warga, Rabu (25/2).
Petugas kepolisian menginterogasi pelaku curanmor di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/2/2026). Foto: Dok. Polres Purbalingga.
Purbalingga -

Komplotan maling motor di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, berhasil ditangkap warga, Rabu (25/2). Meski sempat mengelak, komplotan itu akhirnya mengaku melakukan pencurian.

Korban bernama Doni Arman (35), warga setempat, kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah. Motor itu raib digondol anggota pelaku yang berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polsek Bojongsari bersama tim Resmob pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku mengajak salah satu rekannya untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah itu pelaku menjemput satu rekannya lagi, lalu mereka berkeliling wilayah Purbalingga untuk mencari sasaran," kata Siswanto kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

Setiba di Desa Patemon, pelaku melihat satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.

"Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci leter T dan langsung pergi meninggalkan lokasi," jelasnya.

Anak korban sempat melihat peristiwa pencurian itu dan langsung berteriak ada maling, hingga warga berdatangan ikut mencari pelakunya. Namun pelaku telah kabur membawa sepeda motor milik korban.

"Di dekat lokasi warga menemukan ada dua orang seorang laki-laki dan satu lainnya perempuan di mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi D-1519-AJT," lanjutnya.

Warga mencurigai dua orang tersebut merupakan komplotan dari pencuri sepeda motor. Kemudian mengamankan dan melaporkan ke Polsek Bojongsari.

"Saat ditanya warga, dua orang tersebut awalnya mengelak tuduhan sebagai pencuri. Namun akhirnya mengakui mengenal orang yang mengambil sepeda motor," jelasnya.

Polisi yang datang di TKP kemudian mengevakuasi dua orang tersebut ke Polsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Evakuasi berlangsung dramatis karena sudah banyak warga berkumpul.

Dua orang yang diamankan tersebut yaitu AY (30) perempuan dan NS (21) laki-laki, keduanya warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

"Setelah mengamankan dua orang tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Purbalingga dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya," ujarnya.

Diketahui, pelaku utama berinisial T (30), warga Kelurahan Purbalingga Kulon. Sementara korban merupakan karyawan swasta yang tinggal di Desa Patemon.

Siswanto menambahkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

"Modusnya klasik, menggunakan kunci T untuk membuka dan membawa kabur sepeda motor," tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 3937 CC sebagai hasil kejahatan, serta satu unit mobil Honda Brio hitam bernomor polisi D 1519 AJT yang digunakan sebagai sarana.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini akan kami kembangkan untuk pendalaman peran masing-masing pelaku," pungkas Siswanto.




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads