Polisi Gagalkan Pengiriman 87 Motor Bodong di Pekalongan, 2 Tersangka Dibekuk

Polisi Gagalkan Pengiriman 87 Motor Bodong di Pekalongan, 2 Tersangka Dibekuk

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Feb 2026 19:52 WIB
Barang bukti motor yang dijual tanpa dokumen resmi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).
Barang bukti motor yang dijual tanpa dokumen resmi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penadahan sepeda motor tanpa dokumen resmi. Sebanyak 87 unit motor tanpa dokumen resmi diamankan.

Puluhan motor daru berbagai merek terpajang di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Sebagian motor itu pun masih dibungkus rapi dengan plastik bening.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 31 Januari 2026 lalu. Kasus itu terungkap usai tim mendapat informasi adanya pengiriman motor tanpa surat-surat sah melalui ekspedisi kereta api.

"Tempat kejadian perkaranya di kantor ekspedisi Herona Express, Stasiun Kota Pekalongan karena barang bukti sebanyak 87 unit motor ini TKP utamanya adalah tempat pengiriman, khususnya ke Bandung," kata Anwar di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng



Dua tersangka berinisial R dan S disebut menjalin kerja sama dengan seorang pria berinisial AM, yang saat ini masih masuk ke daftar pencarian orang (DPO), sejak 2024.

"R mengenal orang bernama AM dan menjalin kerja sama dalam jual-beli motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dengan kondisi baru, 0 km," ungkapnya.

R dan S bertugas mencari motor baru kondisi 0 kilometer tanpa dokumen lengkap. Motor-motor itu diperoleh dengan modus kredit menggunakan KTP orang lain.

"Dalam proses memperoleh kendaraan tersebut, tersangka R dibantu tersangka S, melalui pembelian dari media sosial maupun perorangan, di wilayah Kota Pekalongan dan beberapa di Jateng di antaranya Solo, Temanggung, dan Pekalongan," ujarnya.

"Modus yang digunakan adalah masing-masing motor pakai KTP orang lain, sehingga menggunakan KTP orang lain atau KTP teman yang bisa digunakan untuk mengajukan ke leasing," sambungnya.

Anwar mengatakan, pembayaran awal baru dilakukan sekitar Rp 8-10 juta agar unit bisa keluar. Setelah itu, motor dibawa dan dikirim.

"Dalam 1 bulan, tersangka R dapat menjual dan mengirimkan sepeda motor sekitar 5-7 unit kepada AM, dengan total kendaraan yang telah dikirim sebanyak kurang lebih 150 unit sepeda motor tanpa dokumen," ujarnya.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi pun mengamankan R dan S, usai mengirim motor lewat ekspedisi di Pekalongan.

Dari pengembangan, ditemukan 87 unit motor tersimpan di gudang wilayah Bandung yang telah dikemas untuk distribusi.

"Di Bandung sudah ada anggota kita yang melakukan pengamatan dan surveillance selama 1 minggu untuk menemukan beberapa lokasi, hasilnya ada 87 unit sepeda motor," ujarnya.

Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Scoopy dan Yamaha NMAX. Harga pasaran Scoopy sekitar Rp 27 juta dan NMAX sekitar Rp 35 juta.

Namun motor hasil penadahan ini diperoleh dengan skema kredit awal jauh di bawah harga normal. AM sebagai pemodal utama menyalurkan dana kepada R dan S untuk membayar uang muka pembelian motor.

"Belinya resmi, tapi kredit. Scoopy itu mungkin harganya Rp 20 jutaan, belinya mungkin harga Rp 10 jutaan, kendaraan keluar, diserahkan kepada R. Kemudian nanti S yang menyerahkan ke ekspedisi untuk dikirim keluar," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum leasing maupun pihak ekspedisi. Sebab, motor bisa dikirim hanya dengan Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK) tanpa STNK dan BPKB.

"Masih kami dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari leasing maupun ekspedisi," katanya.

Atas perbuatannya, R dan S dijerat Pasal 591 dan Pasal 592 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Kerugian ditaksir mendekati Rp 1 miliar.

"Total kerugian kalau dihitung mungkin hampir mendekati Rp 1 miliar kali ya. Karena kendaraannya bervariasi," ucapnya.



(apl/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads