Pentolan Demo Pati Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

Pentolan Demo Pati Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 20 Feb 2026 11:29 WIB
Kedua terdakwa pemblokiran jalan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto selepas menjalani sidang di Ruang Cakra PN Pati, Jumat (20/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Kedua terdakwa pemblokiran jalan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan disampaikan JPU saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik. Adapun Jaksa yang membaca tuntutan adalah Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, Ika Lusiana.

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat hingga berbelit dalam sidang. Sedangkan yang meringankan keduanya sopan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan meringankan sopan dalam persidangan," jelas Anny.

Lebih lanjut, kata Anny, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang mengakibatkan bahaya lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan mengakibatkan bahaya lalu lintas," jelasnya.

Menurutnya jaksa meminta kepada majelis hakim agar memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara maksimal 10 bulan dengan dikurangi selama ditahan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan," ujarnya.

Sementara itu barang bukti seperti spanduk agar disita dan dimusnahkan. Sedangkan barang pribadi seperti mobil hingga HP milik para terdakwa agar dikembalikan.

"Barang bukti bendera spanduk, untuk dimusnahkan. Barang bukti hp hingga mobil agar dikembalikan kepada para terdakwa," jelasnya.

Sementara itu Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (25/2) depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

"Berikut sidang pembelaan pembelaan pada hari Rabu (25/2)," jelas dia.

Sementara itu, terdakwa Supriyono alias Botok menilai hukum tidak boleh digunakan membungkam masyarakat.

"Jaksa hari ini menuntut kita 10 bulan, itu saya kira jaksa menuntut tidak sesuai dengan fakta ya. Sesuai dengan BAP yang dibuat rekayasa dibuat beliau," kata Botok selepas sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Botok mengatakan bahwa tuntutan 10 bulan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya tuntutan tersebut merupakan rekayasa belaka.

Oleh karena itu, Botok bersama Teguh berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil, independen, dan profesional.

"Kita berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya bisa menyidangkan perkara ini dengan netral, independen, dan profesional," ujar Botok.




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads