Eks Bupati Karanganyar 3 Kali Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung

Eks Bupati Karanganyar 3 Kali Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 06 Jan 2026 19:29 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (6/1/2025).
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (6/1/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Juliyatmono sudah tiga kali absen dalam pemanggilan sebagai saksi.

Sidang kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang menghadirkan satu saksi ahli dan satu saksi fakta.

"Yang hadir dua orang, saksi fakta dan saksi ahli," kata jaksa saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan, Selasa (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu selesai pukul 18.00 WIB. Pada akhir sidang, hakim menanyakan apakah ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa kemudian mengatakan bahwa Juliyatmono menjadi saksi yang belum juga bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saksi fakta kurang Pak Juliyatmono. Sudah kita panggil. Mohon untuk memanggil sekali lagi," kata jaksa kepada hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian merinci tiga alasan Juliyatmono tak bisa hadir dalam sidang. Ia meminta Juliyatmono untuk dihadirkan dalam sidang pada 20 Januari 2026.

"Untuk 16 Desember alasannya menjalankan tugas DPR RI Fraksi Golkar, 2 Desember alasannya menjalankan tugas RDP (rapat dengar pendapat) Komisi X DPR RI, untuk hari ini alasannya umrah," paparnya.

Hakim kemudian memutuskan agar terdakwa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sementara jaksa kembali meminta Juliyatmono untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi.

"Jumat terdakwa dulu, saling menjadi saksi, sambil jaksa ada surat panggilan lagi ke anggota dewan ini," tuturnya.

Jaksa kemudian meminta bantuan hakim untuk memanggil Juliyatmono, tetapi hakim menyampaikan agar jaksa yang memanggil Juliyatmono sebagai saksi. "Silakan dari jaksa manggil," ujarnya.

Salah satu jaksa yang merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan jaksa sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Juliyatmono sebanyak tiga kali.

"(Pemanggilan paksa?) Bukan, pemanggilan biasa. Jadi ada tiga panggilan tidak hadir, yang ini panggilan ketiga memang umrah. Kita sudah ajukan permohonan untuk bantuan juga, tapi kan dengar sendiri ya. Kesempatan terakhir tanggal 20," ujarnya.

Ia mengatakan, Juliyatmono sudah disebut beberapa kali dalam kasus korupsi tersebut oleh para saksi, sehingga kehadirannya pun cukup penting.

"Di persidangannya terdahulu-terdahulu kan sebagaimana sudah diketahui memang ada beberapa kali saksi menyebut (nama Juliyatmono)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia disebut menerima Rp 4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek.

Ada tiga terdakwa dalam sidang, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.

"Terdakwa Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo bersama Ali Amri telah membuat kesepakatan dengan Agus Hananto untuk mempertemukan antara terdakwa Nasori, Ali Amri, dengan Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar dan menjadikan Agus Hananto sebagai Kepala Kantor PT MAM Energindo Jateng-DIY," kata Jaksa Tegar dalam dakwaannya di PN Semarang, Selasa (22/10/2025).

Mereka disebut melakukan kesepakatan untuk memenangkan PT MAM Energi Indo dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Namun setelah PT MAM Energindo ditetapkan sebagai pemenang proyek, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan dana, alat, maupun personel.

Karena itu, para terdakwa mencari investor dan meminta bantuan kepada sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar, salah satunya Juliyatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Terdakwa kemudian menemui saksi Juliyatmono di rumah dinas Bupati Karanganyar dengan maksud agar memerintahkan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dijalankan oleh PT MAM Energindo. "Saksi Juliyatmono menyetujui proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan PT MΓ€M Energindo," kata Jaksa.

Namun, karena PT MAM Energindo tak memiliki kemampuan baik untuk melaksanakan proyek tersebur, Terdakwa Nasiro meminta Direktur Utama PT Total Cetra Alam untuk melaksanakan proyek bernilai Rp 78,9 miliar tersebut dengan anggaran Rp 68,7 miliar. Sisa uangnya kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Juliyatmono.

"Kemudian saksi Dirut PT Total Cetra Alam menyerahkan dana Rp 68,7 miliar untuk pelaksanaan pembangunan penganggarannya," tuturnya.

Sebagai imbalan memuluskan proyek tersebut, mantan Juliyatmono pun mendapatkan uang senilai Rp 4,5 miliar dari PT Total Cetra Alam yang dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak.

"Selanjutnya terdakwa Nasori menyerahkan dana sejumlah Rp 4,5 miliar kepada saksi Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar, sejumlah Rp 500 juta kepada saksi Sunarto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp 355 juta kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa dengan saksi Juliyatmono dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp 1,66 miliar," urainya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Merasakan Sensasi Malam di Bianglala Citra Grand, Semarang"
[Gambas:Video 20detik] (aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads