Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin (41), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak. Ia menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen 135 warganya yang berstatus sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono. Mahfudhin diamankan oleh polisi pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Satreskrim Polres Demak telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, mengurangi, atau menghilangkan dokumen elektronik milik publik, dan atau dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Anggah saat ditemui detikJateng di Mapolres Demak, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggah menjelaskan kasus ini bermula saat 135 warga Desa Sidomulyo sejak tahun 2015 hingga 2022 menerima bantuan rutin dari pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, kejanggalan mulai terjadi pada awal tahun 2023.
"Pada bulan Januari 2023, pelapor dan korban mengecek bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak bisa cair, dan bantuan jenis KIS PBI tidak bisa digunakan. Korban totalnya 135 orang," jelas Anggah.
Merasa haknya hilang, pada bulan Maret 2023 warga menuntut penjelasan ke Pemerintah Desa Sidomulyo. Oleh pihak desa, warga hanya diberikan salinan surat keterangan bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kades Mahfudhin.
"Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa nama-nama sebagaimana terlampir tidak layak menerima bantuan," ujar Anggah.
"Surat keterangan tersebut diduga palsu karena pelapor dan korban lainnya tidak pernah merasa diverifikasi oleh pemerintah desa. Padahal, bantuan sosial sebenarnya masih terus digelontorkan oleh Kementerian Sosial," sambungnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Siti Iswati (43) dan 14 warga lain. Anggah menyebut kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian ini kepada 15 orang pelapor yaitu berupa uang sebesar Rp 48.866.000, fasilitas berobat gratis, dan sembako selama 10 bulan.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu lembar surat keterangan desa yang diduga palsu, satu unit laptop, dan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkas Anggah.
