Bonatua Silalahi dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), menjadi saksi ahli pihak penggugat dalam sidang perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan sempat menyampaikan keberatannya atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini, karena dr. Tifa berstatus sebagai tersangka. Sementara Bonatua tidak ada masalah.
Saksi pertama yang diperiksa adalah dr. Tifa. Dia memberikan kesaksian terkait analisisnya terhadap foto ijazah Jokowi dengan pendekatan ilmu Kedokteran, Epidemiologi Perilaku, dan Behavioral Neurscience.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta menjadi (saksi) ahli sidang CLS. Kehadiran saya mudah-mudahan semakin membuka, pencerahan mysterium tremendum selama 11 tahun ini. Mysterium tremendum adalah sebuah misteri yang terus ditutupi. Tapi misteri ini insyaallah akan dibuka dengan kebenaran ilmu. Hari ini saya akan membuka dari sisi ilmu untuk melengkapi apa yang sudah disampaikan dua ahli yang lain yaitu Rismon dan Roy Suryo," kata dr. Tifa kepada awak media di PN Solo, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, Bonatua mengatakan, dia juga diundang ke PN Solo untuk menjadi saksi ahli kebijakan publik.
"Saya diundang sebagai ahli kebijakan publik sesuai background S-2, S-3 saya. Seperti yang teman-teman ketahui, saya sudah berhasil mengumpulkan lima sampling, lima ijazah dari KPU secara resmi, bahasa peneliti itu tergolong data skunder," kata Bonatua.
Dia sendiri berharap melalui persidangan ini, bisa melihat lagi data primer maupun ijazah asli Jokowi untuk nantinya diteliti secara auntetikasi.
"Saya nanti mau menyampaikan, ijazah tertinggi yang kita bisa lihat levelnya adalah data skunder. Seharusnya kita berhak juga melihat primer dan aslinya. Saya mendukung CLS ini untuk memberikan keterangan. Setelah kita dapat data skunder kita berharap data primer diperlihatkan oleh KPU, dan kita harap nanti melalui proses auntetikasi kita bisa melihat ijazah beliau untuk diuji secara autetikasi oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah Solo," pungkasnya.
