Polisi mengungkap dua kasus tambang ilegal yang terjadi Kendal dan Boyolali. Dua pelaku yang merupakan pemilik sekaligus penyandang dana aktivitas tambang dibekuk.
"Ungkap kasus dua pelaku penambangan ilegal. Yang satu di wilayah Kabupaten Kendal dan yang satu di Kabupaten Boyolali, di masing-masing TKP kita amankan satu orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (23/2/2026).
Dirangkum detikJateng, berikut fakta-fakta penangkapan dua pemilik tambang ilegal itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peran Para Pelaku
Kedua tersangka yakni R (52), pria asal Krajan, Kendal dan S (47), pria asal Gumulan, Boyolali. Keduanya berperan sebagai penyewa lahan, pemilik modal, sekaligus pengelola aktivitas tambang.
""Tersangka yang di Kendal R (52) warga Krajan, tersangka yang di Boyolali S (47), warga Dusun Gumulan. Untuk lokasi di Kendal, tambang ilegal berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Sementara di Boyolali, tambang di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali," ungkapnya.
"Di Kendal hasilnya pasir, sedangkan di Boyolali tanah uruk. Mereka membuka lahan baru, lalu kendaraan datang dan langsung membeli di lokasi," jelasnya.
2. Sudah 2 Bulan Beroperasi
Dari dua TKP, polisi menyita dua unit ekskavator, dua unit dump truk, serta sejumlah dokumen, termasuk buku catatan, dan fotokopi perjanjian jual beli dengan masyarakat.
"Mereka sudah beraktivitas dua bulan, kita amankan dan setelah kita lakukan penyelidikan, tidak ada izin dan ilegal, keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
3. Modus Pelaku
Djoko melanjutkan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah membuat seolah-olah menyewa lahan milik warga. Di Kendal, kata Djoko, pasir dijual seharga Rp 800 ribu per rit. Sedangkan di Boyolali, tanah uruk dijual sekitar Rp 65 ribu per rit.
"Seakan menyewa lokasi ke masyarakat, informasi itu disampaikan ke kita. Tadinya menyewa untuk usaha, rupanya untuk diambil tanah dan pasirnya," terangnya.
Ungkap kasus itu pun bermula dari laporan yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lapor Gubernur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
"(Berapa kerugian negara?) Kerugian masih kita komunikasikan, tapi yang utama adalah dampaknya luar biasa, bisa mengakibatkan longsor, banjir, lokasi yang ilegal dan tidak dilakukan reklamasi akan berbahaya bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
4. Luas Tambang Ilegal Capai Ribuan Hektare
Diketahui, luas lahan tambang ilegal di Kabupaten Kendal mencapai kurang lebih 3.100 meter persegi, yang belum dilakukan penambangan 1.480 meter persegi.
"Luas lokasi di Boyolali kurang lebih 4.746 meter persegi, yang belum dilakukan penambangan 3.279 meter persegi," kata Djoko.
Ia menerangkan, jika tambang ilegal dilakukan tanpa penghijauan kembali, lokasi tambang bisa menjadi tempat berbahaya, karena masyarakat sekitar, sekitar bisa masuk ke dalam lubang bekas pertambangan.
5. Kedua Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Djoko menegaskan bahwa para pelaku dijerat menggunakan Undang-undang Mineral Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Dari kedua pelaku terancam Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.
Menurut Djoko, kedua tersangka mengaku baru melangsungkan aksinya pertama kali ini. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi tambang ilegal lain yang berkaitan dengan para tersangka.
"Selama ada bukti baru TKP lain, akan kita proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
