Penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo meminta Majelis Hakim menerbitkan surat perintah untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan. Pihak penggugat juga meminta agar Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, mengatakan hal itu berdasarkan janji Jokowi yang disampaikan dalam sejumlah wawancara kepada media. Sehingga pihaknya hanya menagih janji tersebut.
"Kami menghormati kehendak Pak Jokowi yang mengatakan ingin membuktikan di pengadilan, dan hanya mau datang di pengadilan jika diminta oleh hakim. Oleh karena itu kami mengajukan permohonan kepada hakim, agar Pak Jokowi dihadirkan di sini untuk membuktikan apakah ijazahnya itu asli atau tidak," kata Adnan kepada awak media di PN Solo, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan CLS berlangsung, pihak penggugat masih meyakini ijazah Jokowi adalah palsu. Hal itu berdasarkan dari pembuktian selama persidangan, termasuk keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan hari ini, yakni Roy Suryo dan Rismon.
Kuasa hukum penggugat yang lain, Muhhamad Taufiq, mengatakan untuk agenda sidang minggu depan pihaknya akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli tata negara dan ahli CLS. Sementara dari pihak para tergugat sudah tidak mengajukan saksi lagi.
"Kita akan meminta Majelis Hakim menghadirkan Pak Jokowi. Kalau tidak hadir juga, jelas terbukti gugatan kami 100 persen harus dikabulkan. Karena mereka tidak membuktikan, saksi mereka kita nilai tidak mendukung secara faktual," kata Taufiq.
"Jika Pak Jokowi tidak mau menunjukkan (ijazah), tidak mau datang. Kita pastikan dia tidak punya ijazah," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai permintaan pihak penggugat untuk menghadirkan Jokowi ke persidangan dengan memperlihatkan ijazahnya adalah tindakan yang berlebihan. Menurutnya, itu tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan.
"Kalau saya perhatikan posita dan petitum gugatan tidak ada suatu posita atau petitum supaya Pak Jokowi diperintahkan untuk hadir di persidangan memperlihatkan ijazah," kata Irpan.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Achmad Satibi, akan mempertimbangkan permohonan dari penggugat untuk menghadirkan Jokowi ke Persidangan.
"Kita pertimbangkan dulu," kata Achmad Satibi.
Dalam sidang pekan depan, tergugat 1 akan menambahkan bukti surat. Sementara pihak penggugat akan menghadirkan dua saksi ahli bidang Tata Negara dan CLS.
"Sidang selanjutnya hari Selasa, tanggal 24 Febuari 2026 jam 10.00 WIB," pungkasnya.
(apu/dil)
