Pria inisial SB (54) warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan. Modusnya tersangka menjanjikan korban bisa menjadi pegawai di RSUD Kudus dengan kerugian capai Rp 25 Juta.
"Kasus dugaan penipuan dengan modus janji memasukkan kerja di RSUD Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Heru melanjutkan, antara korban inisial UA (28) dengan tersangka sudah saling kenal. Perkenalan keduanya bermula saat korban bertemu dengan orang berinisial MM di Terminal Krapyak Kaliwungu Kudus pada Mei 2024. Saat itu MM menawarkan pekerjaan kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya MM memperkenalkan korban kepada tersangka SB. Saat itu korban ditawari pekerjaan menjadi pegawai bagian pramusaji di rumah sakit," jelas dia.
Singkatnya korban bersama ibunya dan pria MM bertemu dengan tersangka pada 5 Mei 2024. Mereka datang ke rumah tersangka di Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus.
"Untuk memastikan korban percaya tersangka juga mengaku memiliki kenalan dengan Anggota DPRD Kudus," lanjut dia.
Tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biasa pengurusannya. Pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Untuk nominalnya juga berbeda-beda, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Dalam beberapa kali pertemuan, tersangka meminta uang dengan dalih biaya pengurusan. Korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Seluruh transaksi tersebut dilengkapi kuitansi yang dibuat oleh tersangka," terang Heru.
Akan tetapi, sampai dengan waktu yang dijanjikan tetapi korban tidak juga mendapatkan kepastian. Korban yang mulai curiga dengan tersangka lantas melaporkannya ke polisi.
"Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak pernah terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke polres kudus," ungkap Heru.
Heru mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 26 Januari 2026. Mendapatkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, SB kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," jelas Heru.
"Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya.
Tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari RSUD.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, korban mengaku sudah dijanjikan bisa bekerja di RSUD sejak tahun 2024. Namun sampai dengan tahun 2026 awal belum juga bekerja di RSUD Kudus.
Dijelaskan sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
"Saat ini berkas perkara terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkap dia.
(apl/dil)
