Seorang pria berinisial D ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena tega mencabuli anak gadisnya sendiri. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini mendekam di tahanan Polres.
"Sudah diamankan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Rabu (11/2/2026) siang.
Taufik menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dan cukup alat bukti, pelaku dibawa ke Polres Klaten hari Selasa (10/2) kemarin. Pelaku merupakan ayah kandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul ayah kandung. Dijerat dengan pasal Pasal 418 ayat 1 jo 415 KUHP," terang Taufik.
Seorang warga menuturkan dari informasi yang berkembang, tersangka melakukan aksi cabulnya sejak korban masih kelas 4 SD. Saat ini usia korban sudah dewasa.
"Sejak kelas 4 SD sampai sekarang sudah dewasa, sudah lulus SMK. Baru terungkap itu awal bulan Februari lalu," ungkap warga yang tidak menyebut identitasnya itu kepada detikJateng.
Menurutnya, pelaku memang ayah kandung korban statusnya. Dia menyebut tersangka masih memiliki istri.
"Masih ada istrinya, istrinya malah yang kerja tapi yang bersangkutan tidak kerja," lanjutnya.
"Infonya malah yang mergoki istrinya saat kejadian, kemudian korban baru bercerita," imbuhnya.
