Anggota DPRD Kebumen Khanifudin Terdakwa Penipuan Divonis 2 Tahun Bui

Anggota DPRD Kebumen Khanifudin Terdakwa Penipuan Divonis 2 Tahun Bui

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 06 Feb 2026 20:25 WIB
Anggota DPRD Kebumen Khanifudin Terdakwa Penipuan Divonis 2 Tahun Bui
Sidang putusan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kebumen dari fraksi PDIP, Khanifudin di PN Kebumen pada Jumat (6/2/2026) sore. Foto: Dok. Penasihat Hukum korban, Aksin.
Kebumen -

Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memvonis oknum anggota DPRD Kebumen Khanifudin 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen pada Jumat (6/2/2026) sore.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian,dan Paijal Usrin Siregar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Khanifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khanifudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ari Prabowo saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.

Perkara ini bermula ketika terdakwa pada 19 April 2022 diduga dengan sengaja menggunakan Akta Hibah Nomor 132/2022 yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Vonis 2 tahun. Kita pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa, Mucahmmad Fandi Yusuf seiring dengan pernyataan kliennya itu.

Diwartakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari penasihat hukum korban, Aksin dari Firma Hukum Aksin Law Firm, ada pun korban penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota DPRD Kebumen dari fraksi PDIP tersebut adalah Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

Aksin menyebut, pihak dari oknum anggota dewan sempat meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. Namun, korban dan tim penasihat hukum tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.

"Sana minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin orang melarat orang kere orang lugu dan lansia seperti klien kami Mbah Sutaja Mangsur ini harus dibela tuntas setuntas tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan," ucapnya.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula ketika pada sekitar tahun 2021, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban. Sertifikat lahan kering atau pekarangan dengan luas sekitar 5.000 mΒ² kemudian dibawa oleh tersangka dan dijanjikan tanahnya akan dibeli.

Karena sudah dikasih uang Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan tersangka akan membeli tanah, maka korban pun percaya. Namun, janji itu tak kunjung ditepati bahkan korban hingga berkali-kali menagih ke rumah tersangka.

"Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama," jelasnya.

Mirisnya, korban yang menuntut hak miliknya kembali justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.

"Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak," pungkasnya.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads