Sejumlah orang diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Polda Jateng hari ini. Pihak yang diperiksa di antaranya yakni Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Riyoso.
Dilansir detikNews, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami terkait perencanaan dana desa. Ada sekitar 10 orang yang diperiksa hari ini.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Riyoso dan Chandra, sejumlah saksi lainnya yakni:
1. Moelyanto selaku Camat Margoyoso
2. Sujarta selaku Camat Cluwak
3. Imam Rifai selaku Camat Tayu
4. Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo
5. Imam Sopyan selaku Camat Kayen
6. Fitriyana selaku ibu rumah tangga
7. Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
