Teman Makan Teman! Yoga Pinjam Motor Eh Malah Dijual

Teman Makan Teman! Yoga Pinjam Motor Eh Malah Dijual

Robby Bernardi - detikJateng
Minggu, 01 Feb 2026 19:11 WIB
Yoga tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik teman di Pekalongan.
Yoga tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik teman di Pekalongan. Foto: dok. Polres Pekalongan
Pekalongan -

Seorang warga Kabupaten Pekalongan berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku berinisial YN alias Yoga (32), warga Kedungwuni, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos wilayah Kedungwuni Barat.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan pada Sabtu (31/1/2026) sore. Kasus ini dilaporkan Sutarjo (47) warga Desa Bojongminggir, Bojong, Pekalongan.

"Pelaku memanfaatkan kebaikan korban. Ia sempat menginap di rumah korban selama beberapa hari, kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar teman. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan," jelas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, kepada detikJateng, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025), ketika pelaku datang dan menginap di rumah korban. Selama dua hari, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat bernopol G-5784-VK dan selalu mengembalikannya pada sore hari.

ADVERTISEMENT

Namun, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali meminjam motor dengan alasan mengantar temannya ke Desa Pakisputih, Kedungwuni. Sejak saat itu, pelaku menghilang dan tidak pernah kembali.

Korban sempat mencari pelaku hingga ke rumah asalnya di Kedungwuni, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 6 juta. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Bojong.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang ternyata sudah berpindah tangan ke orang lain.

"Motor milik korban sudah berpindah tangan ke orang lain. Ya, dijual," jelas Warsito.

Sementara itu, dari catatan kepolisian, YN diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Lodji Pekalongan pada tahun 2019.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan," jelas Warsito.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan BPKB diamankan di Polsek Bojong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads