Saksi Eks Karyawan Sritex Ngaku Pernah Diminta Bereskan Invoice

Saksi Eks Karyawan Sritex Ngaku Pernah Diminta Bereskan Invoice

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 26 Jan 2026 19:01 WIB
Saksi Eks Karyawan Sritex Ngaku Pernah Diminta Bereskan Invoice
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus Sritex di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Minggu (26/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadirkan dua eks pekerja PT Sritex di bagian administrasi umum. Mereka mengaku pernah diminta untuk memusnahkan invoice lama.

Kedua saksi, yakni Rico dan Leni, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi PT Sritex untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan chat saksi Leni yang diminta membereskan invoice. Leni mengaku dirinya membereskan dokumen invoice yang sudah lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada instruksi, ada file yang saya nggak tahu isinya apa, invoice lama, jadi cuma disuruh beresin aja sih," kata Leni di Pengadilan Tipikor, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

Saat ditanya hakim apakah dirinya pernah diminta membuat invoice, ia menjawab tidak pernah. Leni menyebut dirinya diminta membereskan invoice lama yang ada sebelum dirinya masuk PT Sritex pada tahun 2018.

"Invoice di sini yang dimaksud kita berdua hanya untuk perbankan, invoice tagihan KJPP apraisal, untuk perbankan, tidak ada kaitannya dengan tagihan," kata Leni.

"(Dihilangkan?) Iya. (Kapan diperintah untuk dihilangkan?) Januari pertengahan. (Setelah pailit atau ada gugatan PKPU?) Januari 2025," lanjutnya.

Saat ditanya pengacara duo Bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea, apakah keduanya pernah diminta membuat invoice palsu, keduanya menjawab tidak pernah.

"Tidak pernah," ungkapnya yang juga diamini Rico.

Hotman juga menanyakan barang bukti percakapan yang diperlihatkan jaksa. Leni pun menyebut invoice yang dibereskan merupakan invoice lama yang kreditnya sudah lunas.

"Itu yang sudah lama, yang sudah lunas, lama sekali sebelum saya masuk. Saya masuk 2018. (Tidak ada kaitan dengan bank pelat merah di Jateng?) Iya. Ngapain jaksa bolak-balik menunjukkan," ujarnya yang langsung ditengahi hakim karena membuat gaduh.

Kedua terdakwa pun sempat ikut bertanya kepada para saksi apakah mereka pernah mendapat instruksi dalam ranah keuangan.

"Apakah saya pernah menginstruksikan secara langsung untuk mengerjakan sesuatu dari saya?," tanya Iwan Kurniawan yang kemudian dijawab 'tidak' oleh para saksi.

Iwan Setiawan Lukminto juga tak ketinggalan mengonfirmasikan hal yang sama kepada para saksi. Kedua saksi juga kembali menjawab tidak.

"Saya mau tanya ke Pak Rico, Pak Rico ini kan betul-betul yang tahu. Apakah ada juga saya instruksi ke kamu langsung? (Dijawab tidak oleh saksi). Ini di-reconfirm lagi ya. Itu betul-betul dipegang ya," ujar Iwan Setiawan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penawaran kredit ditawarkan oleh seluruh bank, bukan PT Sritex yang meminta kredit.

"Semua perbankan pada waktu itu yang menawarkan, betul atau tidak? Bukan kita yang minta. Ini di-reconfirm lagi. Semua bank. Dan proses clean basis itu untuk semua bank juga. Di Sritex ada 40-an itu clean basis, tanpa jaminan semua," jelas Iwan Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi fasilitas kredit dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Jaksa menyebut, demi mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit modal kerja.

Rekayasa laporan keuangan itu lantas membuahkan hasil. PT Sritex disebut berhasil mencairkan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah.




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads