Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dituduh memeras para peserta seleksi perangkat desa.
Tak cuma itu, KPK akhirnya juga menjadikannya tersangka dalam kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak lama. Sudewo juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Terjaring OTT KPK
Adapun penangkapan Sudewo berawal dari kasus pemerasan terhadap para peserta seleksi perangkat desa. Dia ditangkap di sebuah tempat kemudian diperiksa di Mapolres Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan bahwa KPK menggelar pemeriksaan di Polres Kudus. Ia juga mengonfirmasi bahwa yang diperiksa merupakan Bupati Pati Sudewo, yang terjaring OTT KPK.
"Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai," kata Heru ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Heru menjelaskan, Sudewo sebelumnya dijemput KPK dan dibawa ke Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Sudewo pun kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Kudus selama 24 jam.
"Di Polres Kudus kurang lebih 1x24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB (Selasa)," jelasnya.
Peras Calon Perangkat Desa
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. KPK menyebut nilai pemerasan Sudewo bisa mencapai puluhan miliar jika terjadi di semua kecamatan di Pati.
Pemerasan yang dilakukan Sudewo hingga akhirnya ditangkap KPK terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan itu, Sudewo berhasil mengumpulkan uang pemerasan Rp 5,2 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang digunakan oleh Sudewo untuk memeras. Dia membentuk tim khusus yang bertugas meminta uang kepada para calon.
"SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dikutip dari detikNews, Rabu (21/1/2026).
Sudewo diketahui telah melakukan pembahasan terkait aksi itu sejak November tahun lalu. Dia membentuk 'Tim 8' yang terdiri dari tim suksesnya serta sejumlah kades untuk jadi eksekutor di tiap-tiap kecamatan.
Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam aksinya itu, Sudewo memerintahkan timnya untuk meminta uang Rp 125 juta hingga Rp 150 juta ke tiap calon. Namun tim tersebut ternyata juga mengambil keuntungan sendiri dengan meminta uang sebesar Rp 150 juta hingga Rp 165 juta ke para calon.
Kasus DJKA
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menyebut dalam kasus ini, kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, saat menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo berperan melakukan pengawasan, termasuk proyek DJKA. Pada saat itulah diduga ada aliran dana ke Sudewo.
"Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ucap dia.
Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025).











































