KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang tunai Rp 2,6 miliar. Begini modus pemerasan terhadap para calon perangkat desa di Pati.
Dilansir detikNews, KPK menyebut Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan untuk jabatan perangkat desa. Sudewo memasang tarif Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu yang dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual-beli jabatan. Dia meminta tim sukses (timses) dan orang kepercayaannya meminta uang kepada calon perangkat desa.
"Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (201/2026), dikutip dari detikNews.
Selanjutnya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Disebutkan bahwa Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Asep mengungkapkan, Sudewo menetapkan tarif Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono Rp 125-150 juta.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp 225 juta untuk setiap Caperdes (calon perangkat desa) yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," ungkapnya.
Dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.
Berikut empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka akan ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
(dil/apu)











































