KPK saat ini sedang menggeledah kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak.
"Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK Setyo Budianto kepada wartawan, Selasa (13/1/2026), dikutip dari detikNews.
Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi mengatakan penyidik KPK mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut. Adapun untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.
Penggeledahan ini dilakukan KPK berkaitan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu |
Diketahui, kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1) lalu.
Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.
PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar tersangka
Tersangka penerima suap/gratifikasi
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi suap/gratifikasi
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
