Mantan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti berupa video yang mengarah ke pornografi.
Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka pornografi dan asusila setelah melakukan gelar perkara atas aduan tetangganya, Sahara, pada September 2025.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menuturkan, dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan kepada Imam Muslimin salah satunya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi.
"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sebutnya.
Ia mengungkap, Sat Reskrim Polresta Malang Kota sudah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/1). Penyidik kemudian menyimpulkan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan.
"Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan," beber Yudi.
Seperti diketahui Yai Mim berseteru dengan tetangganya, Sahara hingga sejumlah konten video yang diunggah di media sosial viral pada akhir 2025.
Perseteruan tetangga ini terus bergulir hingga keduanya melakukan upaya hukum dan saling melapor ke polisi. Salah satunya terkait dugaan pornografi dan asusila yang dilakukan oleh Yai Mim.
(apu/aku)











































