Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Juliyatmono sudah tiga kali absen dalam pemanggilan sebagai saksi.
Sidang kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang menghadirkan satu saksi ahli dan satu saksi fakta.
"Yang hadir dua orang, saksi fakta dan saksi ahli," kata jaksa saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan, Selasa (6/1/2025).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu selesai pukul 18.00 WIB. Pada akhir sidang, hakim menanyakan apakah ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa kemudian mengatakan bahwa Juliyatmono menjadi saksi yang belum juga bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi fakta kurang Pak Juliyatmono. Sudah kita panggil. Mohon untuk memanggil sekali lagi," kata jaksa kepada hakim.
Hakim kemudian merinci tiga alasan Juliyatmono tak bisa hadir dalam sidang. Ia meminta Juliyatmono untuk dihadirkan dalam sidang pada 20 Januari 2026.
"Untuk 16 Desember alasannya menjalankan tugas DPR RI Fraksi Golkar, 2 Desember alasannya menjalankan tugas RDP (rapat dengar pendapat) Komisi X DPR RI, untuk hari ini alasannya umrah," paparnya.
Hakim kemudian memutuskan agar terdakwa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sementara jaksa kembali meminta Juliyatmono untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi.
"Jumat terdakwa dulu, saling menjadi saksi, sambil jaksa ada surat panggilan lagi ke anggota dewan ini," tuturnya.
Jaksa kemudian meminta bantuan hakim untuk memanggil Juliyatmono, tetapi hakim menyampaikan agar jaksa yang memanggil Juliyatmono sebagai saksi. "Silakan dari jaksa manggil," ujarnya.
Salah satu jaksa yang merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan jaksa sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Juliyatmono sebanyak tiga kali.
"(Pemanggilan paksa?) Bukan, pemanggilan biasa. Jadi ada tiga panggilan tidak hadir, yang ini panggilan ketiga memang umrah. Kita sudah ajukan permohonan untuk bantuan juga, tapi kan dengar sendiri ya. Kesempatan terakhir tanggal 20," ujarnya.
Ia mengatakan, Juliyatmono sudah disebut beberapa kali dalam kasus korupsi tersebut oleh para saksi, sehingga kehadirannya pun cukup penting.
"Di persidangannya terdahulu-terdahulu kan sebagaimana sudah diketahui memang ada beberapa kali saksi menyebut (nama Juliyatmono)," ungkapnya.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(aku/alg)