Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Protes Pengembalian Rp 13 M Diserahkan ke Jaksa

Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Protes Pengembalian Rp 13 M Diserahkan ke Jaksa

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 07 Nov 2025 15:16 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (7/10/2025).
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (7/10/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Terdakwa kasus korupsi BUMD Cilacap, Andhi Nur Huda, memprotes uang pengembalian senilai Rp 13 miliar diserahkan ke kejaksaan. Protes itu diungkapkan Andhi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Sidang itu menghadirkan penjual pabrik beras di Karangnongko, Klaten, Rizal Hari Wibowo. Di hadapan majelis hakim, Andhi mempertanyakan uang Rp 13 miliar yang digunakan untuk uang muka pembelian pabrik beras milik Rizal.

"Kenapa diserahkan ke kejaksaan? Harusnya ke saya," kata Andhi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Rizal lantas membenarkan pernah menerima uang muka pembelian pabrik beras dari Andhi. Tetapi karena pembelian tak sesuai kesepakatan, transaksi jual beli itu akhirnya batal.

"Saya tahu itu punya Pak Andhi, Pak Andhi jual ke Pak Suparno, saya mengenalinya juga, dia perantara. Saya nawarin ke bos saya langsung, yang Brimob, ditawar Rp 6-7 miliar, jadinya berapa nggak tahu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Karena nggak bisa selesai sesuai perjanjian, akhirnya (jual-beli pabrik beras di Klaten) dibatalkan," lanjutnya.

Ia mengatakan, pabrik beras itu aslinya dijual seharga Rp 50 miliar. Akan tetapi hanya Rp 13 miliar yang sempat dibayarkan sebagai uang muka. Usai transaksi gagal, dana itu lantas dititipkan ke Kejati Jateng sebagai barang bukti karena diduga bersumber dari uang hasil korupsi proyek pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

"Dana yang terlanjur dibayarkan diminta dikembalikan Rp 13 miliar, dikembalikan ke kejaksaan, bukan ke Pak Andhi. Itu atas sepengetahuan Pak Andhi," ungkapnya.

"Pokoknya uang itu dititipkan karena diduga ada aliran dari uang penjualan tanah. Totalnya seharusnya Rp 50 miliar," sambung Rizal.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menerima pengembalian uang yang merupakan hasil tindakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM). Uang yang dikembalikan oleh saksi tersebut senilai Rp 13 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari pembelian pabrik beras di Klaten milik pria berinisial RHW. Uang yang digunakan merupakan hasil kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Cilacap.

"Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan uang yang diambil atau uang kejahatan tersebut sebesar Rp 13 miliar telah dibayarkan tersangka untuk uang muka, untuk pembelian pabrik beras di Klaten," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Rabu (16/7).

Adapun, kasus itu telah masuk ke persidangan. Awaluddin Muuri, Selain Awaluddin, Eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda didakwa korupsi Rp 237 miliar dalam perkara pengadaan tanah. Tanah yang dibeli rupanya tak bisa dimanfaatkan karena dikuasai Kodam IV Diponegoro.

"Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan (tanah) meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha (perseroda) tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (3/10).




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads