Seorang pedagang (bakul) minyak goreng di Pati, berinisial A, menjadi korban penipuan embel-embel harga murah. Korban menderita kerugian nyaris Rp 250 juta.
"Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial T (33) yang merugikan korban hingga Rp 244,47 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (31/12/2025).
"Korban pedagang minyak goreng di Pati," sambung Heri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan, awalnya pada November 2025, korban ditawari pelaku membeli minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran yakni Rp 175 ribu untuk satu lusin. Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut.
"Saat itu pelaku menjual minyak goreng dengan berbagai merek dengan Rp 175 ribu per karton ada 12 kemasan. Kemudian korban tertarik dan menghubungi pelaku untuk membeli minyak goreng," papar Heri.
Tersangka meyakinkan korban barang tersedia melalui sistem pre-order (PO) dengan janji pengiriman bertahap.
"Modusnya klasik. Pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana," jelas Kompol Heri.
Lalu korban melakukan dua kali PO dengan total pesanan 2.000 karton, disertai transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening. Total uang yang telah ditransfer mencapai Rp 244,47 juta.
Namun, barang yang diterima hanya 603 karton, jauh dari kesepakatan awal. Sisa pesanan tak pernah dikirim, sementara uang korban tak kunjung dikembalikan.
"Di sinilah unsur penipuannya terlihat jelas, janji tidak pernah dipenuhi," jelasnya.
Upaya korban menagih sisa barang dan dana menemui jalan buntu. Tersangka berdalih barang masih antre dan berjanji mengirim kemudian hari, namun tak pernah terealisasi.
"Korban sudah beriktikad baik menunggu, tetapi pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab," lanjutnya.
Setelah laporan masuk, polisi pun melacak keberadaan tersangka yang ternyata sempat melarikan diri ke luar daerah. Pelaku baru diamankan pada 1 Desember 2025 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Kami lakukan penyelidikan berkelanjutan sampai mengetahui posisi pelaku di wilayah Bekasi," ungkap Kompol Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Heri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat. "Pastikan setiap kerja sama jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.
(apu/ams)











































