SIM Sopir Bus Cahaya Trans Laka Maut di Tol Semarang Diduga Palsu

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Laka Maut di Tol Semarang Diduga Palsu

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 29 Des 2025 17:56 WIB
Sopir bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Sopir bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng.
Semarang -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di tol Semarang yang menewaskan 16 orang. Dari hasil pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) diduga palsu.

"SIM yang kita temukan ini sedang kita kembangkan dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami, hasil penelusuran mungkin kita duga, kita duga SIMnya itu mungkin palsu. Ini kami sedang meminta surat rilis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar)," kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Jateng, Kombes M Pratama Adhyasastra di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).

Menurut Pratama, Polda Sumbar dan Polresta Padang menyebut tidak mengeluarkan SIM B1 Umum milik Gilang. Pihaknya juga akan mengirimkan SIM itu ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak mengeluarkan SIM B1 Umum Gilang)," ujar Pratama.

"Namun untuk memperkuat bukti, kita kirim (SIM) ke Labfor sambil menunggu penjelasan Polda Sumbar dan Polresta Padang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut Gilang bisa dijerat pidana lain jika benar SIM tersebut palsu.

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik SIM. Jelas kalau dia menggunakan SIM palsu ada tindak pidananya sendiri," kata Subagio.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB, Senin (22/12). Evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.

"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).

Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.

"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12) mengatakan Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.

"Juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit," sambungnya.

Syahduddi menyebut tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," tutup Syahduddi.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads