Praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim), dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Praktik aborsi ilegal itu sudah menangani 361 pasien sejak 2022.
"Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025), dikutip detikNews.
Disebutkan bahwa praktik aborsi ilegal itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin, disampaikan syarat-syaratnya," ujar Edy Suranta.
Lima orang pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
"Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," sambungnya.
(dil/apu)











































