Polda Jabar menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sebagai tersangka. Resbob dijerat pasal berlapis dan terancam 10 tahun penjara.
Dikutip dari detikJabar, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan Resbob kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Yang pertama, sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani, bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan," terangnya, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," imbuhnya.
Rudi menyampaikan, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami juncto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," pungkasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Resbob kini sudah ditahan di penjara.
Sebagaimana diketahui, Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12) siang. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
(apl/apu)











































