Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap motif kasus pembunuhan berencana terhadap pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Banyumas, Aris Munadi. Tersangka bernama Sayudi (43) dan Juwanto (36) disebut ingin memiliki mobil korban.
Hal itu dikatakan Wakapolda Jateng, Kombes Latif Usman. Ia mengatakan pembunuhan itu dilakukan Sabtu (22/11/2025) secara terencana dengan motif ekonomi.
"Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang, kemudian dicekik hingga meninggal dunia," kata Latif di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (15/12) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang," lanjutnya.
Ungkap kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi, di Mapolda Kateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semaeang, Senin (15/12/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng) |
Tampak kedua tersangka hadir dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng. Keduanya mengenakan pakaian biru dan tangannya diikat kabel ties.
Juwanto tampak terus menunduk sementara Sayudi kerap melihat ke arah media dan tak menunduk.
Latif menjelaskan kasus pembunuhan itu terungkap setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025 lalu.
"Tanggal 21 November 2025, korban berpamitan ke istri untuk ke Jeruklegi, Cilacap. Malam harinya masih bisa berkomunikasi. Setelah 3 hari (korban) tidak pulang dan nomor HP sudah tidak aktif," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan gabungan antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, mulai tanggal 8 Desember 2025.
"Tanggal 11 Desember 2025, (korban) ditemukan di lokasi penguburan tubuh korban di alas Kubangkangkung, Cilacap," tuturnya.
Peran Para Pelaku
Berdasarkan keterangan para saksi, penyidik berhasil menemukan lokasi penguburan korban. Tersangka lantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tersangka Sayudi berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Juwanto membantu proses penguburan jasad korban," tuturnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain batang kayu, cangkul, mobil Toyota Calya milik korban yang juga dihadirkan di Mapolda Jateng.
Sebelumnya diberitakan, pengacara sekaligus anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur secara tidak wajar di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap. Aris dilaporkan hilang kontak sejak 22 November lalu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan mayat korban ditemukan dini hari tadi dalam kondisi tertimbun tanah sedalam sekitar satu meter. Penemuan ini hasil dari analisis tim Sat Reskrim Polresta Banyumas setelah korban dilaporkan hilang oleh istrinya pada bulan lalu.
"Korban dikubur sudah dua mingguan lebih. Yang menemukan pertama kali dari kita, tim gabungan, setelah kami melakukan analisa. Dari hasil analisa tersebut, kami saat ini memeriksa beberapa orang sebagai saksi," kata Guntar saat ditemui wartawan, Kamis (11/12).
(alg/ams)












































