Aksi Nekat Debt Collector Magelang Culik Ibu-Anak demi Uang Angsuran

Aksi Nekat Debt Collector Magelang Culik Ibu-Anak demi Uang Angsuran

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 13 Des 2025 13:28 WIB
Aksi Nekat Debt Collector Magelang Culik Ibu-Anak demi Uang Angsuran
Polresta Magelang ungkap kasus debt collector menculik ibu-anak, Jumat (5/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Empat penagih utang di Magelang gagal memperoleh setoran angsuran sepeda motor dari salah satu konsumennya. Mereka lantas membawa ibu dan adik nasabahnya itu untuk jaminan.

Aksi nekat kawanan penagih utang ini membuat polisi turun tangan. Keempat penagih utang itu kini diproses hukum dengan tuduhan penculikan.

Kasus penculikan ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Penculikan

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyebut para pelaku dalam kasus ini adalah JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25), keempatnya warga Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Adapun pekerjaan sebagai DC eksternal di salah satu perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pada awalnya keempat tersangka datang ke rumah debitur bernama DEA. Kedatangannya untuk menagih angsuran sepeda motor jenis Yamaha Aerox tahun 2024 yang telah mengalami keterlambatan pembayaran delapan bulan.

"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," kata Herbin, Jumat (13/12/2025).

Hanya saja saja ternyata nasabah itu tidak bisa ditemui meski keempat pelaku beberapa kali datang ke rumahnya. Hal itu membuat para pelaku geram.

Para pelaku kemudian membawa ibu dan adik nasabahnya itu ke kantor polisi untuk dimediasi. Hanya saja tidak terjadi kesepakatan. Sepulang dari kantor polisi, keempat pelaku kemudian menculik ibu dan adik nasabah.

Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," lanjut Herbin.

Saat itu, katanya, baik ibu dan anaknya diinapkan di rumah kontrakan tersebut selama 2 hari, satu malam. Kemudian para tersangka berkomunikasi dengan teman debitur.

"Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," bebernya.

Kemudian, pihak keluarga pada Kamis (4/12) sekitar 23.30 WIB melaporkan atas kejadian tersebut. Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap keempat pelaku dan menjadikannya tersangka kasus penculikan.

Korban Disekap di Kos

Selama dua hari pelaku menyekap kedua korban di sebuah kos yang berada di Sleman. Mereka baru bebas setelah polisi menangkap para pelaku.
Korban penculikan, NR mengaku sempat dibawa berputar-putar di Magelang menggunakan mobil. Setelah itu barulah dia dan anaknya dibawa ke sebuah kos di Sleman.

"Saya dibawa ke rumah daerah Kledokan, Depok, Sleman," kata NR.
Saat berada dalam mobil, NR menyebutkan, anaknya yang duduk di pangkuan terkadang tidur dan menangis. Ia mengatakan, anaknya mulai menangis sejak para DC mendatangi rumahnya.

Setiba di lokasi, kedua korban ditempatkan di sebuah kamar yang berada di lantai bawah. Namun kemudian para pelaku memindahkannya ke lantai atas.

Disekap selama dua hari, NR mengaku kerap menerima bentakan dari salah satu pelaku. Dia juga hanya diberi makan sekali.

"Cuman sekali (dikasih makan) sampai pulang nggak dikasih lagi," katanya.

Setelah dua hari, baru para pelaku mengajak NR dan anaknya keluar menggunakan kendaraan. Saat singgah di sebuah lokasi polisi pun menyergapnya.

"Saya kaget, begitu turun dari motor, yang mengantarkan saya ditangkap (sempat panik). Terus saya diminta untuk tenang (oleh polisi), langsung ayem saya. Itu sudah jam 03.00 WIB lebih," ujarnya.




(ahr/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads