Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Aktivis Semarang Dera dan Munif

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Aktivis Semarang Dera dan Munif

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 11 Des 2025 20:15 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Aktivis Semarang Dera dan Munif
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (25/11/2025). (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Polisi telah menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan di Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan sejak Rabu (10/12) kemarin.

"Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, keduanya sudah dibebaskan sejak kemarin dan diketahui akan melangsungkan pernikahan hari ini. Artanto menyebut, penangguhan penahanan dikabulkan atas alasan kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bebas) Dari kemarin tanggal 10. (Pertimbangannya?) Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan," ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan penahanan Dera dan Munif ditangguhkan oleh kepolisian, maka keduanya bebas dan tak kembali lagi ke rutan. Diketahui sebelumnya, Munif ditahan di rutan Polrestabes Semarang dan Dera ditahan di rutan Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya penangguhan penahanan berarti keluar dari tahanan, dari rutan. Statusnya penangguhan. (Bisa sewaktu-waktu diminta ditahan?) Penyidik yang punya kewenangan," terangnya.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, penangguhan keduanya sudah dikabulkan kemarin.

"Sudah kita tangguhkan, kemarin turun dan untuk permohonan penangguhan izin dari pihak keluarga sendiri. Itu yang kita kaji dan kita pelajari," kata Andika saat dihubungi.

Ia mengatakan, keluarga mengajukan penangguhan penahanan dari keluarga Rabu (10/12) pagi. Pihaknya pun langsung melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji penangguhan tersebut.

"Dan sudah kita kaji bahwa ini si Dera dan Munif kita lanjutkan dulu. (Dari keluarga) Penangguhannya diajukan kemarin pagi," terangnya.

"Faktornya berdua ini kooperatif. (Sampai kapan?) Yang jelas perkara ini masih berproses. (Alasan menikah?) Itu juga salah satu pertimbangan. (Pengajuan dari 200 tokoh?) Kemarin kita menggunakan yang dari keluarga," lanjutnya.

Hal itu pun dibenarkan salah satu aktivis Semarang yang juga rekan Dera dan Munif, Naufal Sebastian. Ia mengatakan, Dera dan Munif sudah melangsungkan pernikahan hari ini.

"Iya, sudah ditangguhkan, sekarang sudah melaksanakan pernikahan. Harapan kami kasus yang menjerat Dera sama Munif bisa dihentikan. Kan itu soal kebebasan berespresi, mereka menuangkan pendapat," ujarnya.

"Dan untuk kasus serupa di Jawa Tengah, harapannya kepolisian tidak perlu represif untuk nangkap-nangkap anak-anak yang ikut demo," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menangkap dua orang aktivis Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26). Penangkapan mereka disebut polisi termasuk dalam rangkaian aksi Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (27/11/2025) di indekos, Kecamatan Tlogosari.

"Ada dua orang yang kita tangkap ya. (Karena apa?) Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin," kata Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (27/11).

Saat ditanya perbuatan apa yang dilakukan keduanya, Andika tak menjelaskan detail. Ia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

"Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. (Bermula dari laporan?) Dari penyelidikan semuanya ini," ungkapnya.

"(Pasal yang dikenakan?) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu, hingga ditangkap hari ini dan masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang.

"Intinya kita dalam prosesnya sudah SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan," jelasnya.




(aku/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads