Seorang ketua yayasan ponpes di Arjasa, Pulau Angean, Sumenep Jawa Timur, M Sahnan (51) divonis kebiri kimia selama 2 tahun terkait perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap delapan santrinya. Vonis itu melengkapi hukuman yang dijatuhkan yaitu 20 tahun penjara.
Dikutip dari detikJatim, sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12) di Pengadilan Sumenep. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andri Lesmana, bersama hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan majelis hakim dikutip dari detikJatim, Rabu (10/12/2025).
M Sahnan divonis hukum 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," terang Jetha.
Jetha menjelaskan, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah. Majelis hakim kemudian menjatuhkan tindakan tambahan berupa kebiri kimia terhadap ustaz itu.
"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah keluarga korban melapor ke polisi. Pada bulan Juni 2025 lalu, pelaku ditangkap di Situbondo.
Dalam persidangan, terungkap jumlah korban yang berhasil dibuktikan di pengadilan sebanyak 8 santri, semuanya anak di bawah asuhan ponpes yang dipimpin terdakwa.
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut layak mengingat posisi terdakwa sebagai figur agama yang seharusnya melindungi, namun justru mencabuli dan memperkosa santri-santrinya.
"Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan kepada pelaku," kata Slamet.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(alg/apl)