Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka terkait kasus penipuan wedding organizer (WO). Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dikutip dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Ayu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Jakarta Utara.
"Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," imbuhnya.
Budi belum memberikan informasi detail terkait identitas kelima tersangka tersebut. Belum ada informasi juga soal peran dari kelima tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz juga menegaskan polisi masih mendalami kasus ini.
"Ya. Sudah tersangka," kata Kombes Erick.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita. Dalam laporan itu, polisi menyebut pihak WO mengingkari kesepakatan dengan tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan klien.
"Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang," ujar Kombes Erick, Senin (8/12).
Para korban resah dan sudah ada beberapa orang yang melapor ke Polres Jakarta Utara.
"Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara," jelas dia.
(alg/apl)











































