Bobol Kredit Bank di Semarang Rp 13,8 M, Bos Perusahaan Dipenjara

Bobol Kredit Bank di Semarang Rp 13,8 M, Bos Perusahaan Dipenjara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 08 Des 2025 19:03 WIB
Bobol Kredit Bank di Semarang Rp 13,8 M, Bos Perusahaan Dipenjara
Dirut PT Daya Usaha Mandiri, CWW dijadikan tersangka kasus korupsi di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (8/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW terkait dugaan korupsi fasilitas kredit proyek di salah satu Bank BUMD di Semarang. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 13,8 miliar.

Pantauan detikJateng, tersangka diperiksa sekitar 5 jam di Kejari Semarang. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Semarang. Tangannya juga tampak diborgol.

Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane. Ia menyebut kasus itu sudah melalui proses penyelidikan panjang, hingga ada 46 saksi yang diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andhie di Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit proyek. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan bank agar mencairkan kredit.

Dirut PT Daya Usaha Mandiri, CWW dijadikan tersangka kasus korupsi di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (8/12/2025).Dirut PT Daya Usaha Mandiri, CWW dijadikan tersangka kasus korupsi di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (8/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Itu pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit," jelas Andhie.

Pengajuan kredit itu, kata Andhie, dilakukan pada 2018. Kredit itu kemudian diproses dan dicairkan pada 2019.

"Di dalam proses penyidikan ini pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya. Sekali itu senilai Rp 14 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya," ungkapnya.

"Uang Rp 13,8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi," lanjut Andhie.

Sebagai Direktur Utama PT DUM, lanjutnya, CWW berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit proyek. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang kelistrikan. CWW kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads