Tarman (74), pria asal Karanganyar, Jawa Tengah yang menikahi Shela Arika (24) asal Pacitan dengan mahar Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu buntut dugaan pemalsuan dokumen cek.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan kepada detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Kasus penipuan yang menyeret Mbah Tarman ternyata bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, Mbah Tarman juga pernah tersandung kasus penipuan dan berakhir di bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Wonogori, kasus yang menjerat Mbah Tarman terjadi pada tahun September 2016. Mbah Tarman saat itu terbukti melakukan penipuan terhadap rekannya bernama Kamid.
Perkara bermula saat Kamid dikenalkan oleh temannya kepada Mbah Tarman. Dalam kesempatan itu, Mbah Tarman mengaku mempunyai pedang samurai yang hendak ditawar orang Jakarta dengan nilai jual mencapai Rp 20.030.000.000.000 atau dua triliun tiga puluh miliar.
Penasaran, Kamid ternyata tertarik dengan pengakuan bisnis Mbah Tarman. Karena hal ini, Kamid lantas ke rumah Mbah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di rumah itu, Tarman lantas menunjukkan pedang samurainya.
Mbha Tarman lantas mengaku kepada Kamid hendak pergi ke Jakarta untuk menawarkan pedangnya yang sudah ada pembeli. Dari sini, Mbah Tarman lantas menawarkan Kamid apakah bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidupnya selama di Jakarta.
Mbah Tarman lantas berjanji jika sudah laku, ia akan diberi bonus Rp 30 miliar. Gayung bersambut, Kamid tergiur dan mengiyakan tawaran Mbah Tarman itu. Singkat cerita hingga bulan berganti, Kamid tak pernah menerima bonus yang selalu dijanjikan Mbah Tarman.
Padahal, Kamid telah mengeluarkan uang untuk operasional penjualan pedang samurai milik Mbah Tarman sebesar Rp 240 juta. Atas hal ini, Mbah Tarman kemudian dilaporkan dengan perkara penipuan.
Pada Rabu 22 Juni 2022, Mbah Tarman kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Hakim saat itu menilai Mbah Tarman terbukti bersalah dengan melakukan penipuan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun," kata hakim ketua Adhil Prayogi Isnawan membacakan amar putusannya.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Mbah Tarman menikahi Shela Arika (25) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (8/10) dengan mahar Rp 3 miliar berupa cek.
Setelah pernikahan itu viral, sejumlah akun di media sosial menyebutkan bahwa cek senilai Rp 3 M untuk mahar itu ternyata palsu atau cek kosong.
"Setelah viral pernikahan dgn mahar 3M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu," demikian keterangan kiriman foto yang sempat diunggah akun akun @folkjog.
Bukan hanya akun tersebut, ada sejumlah akun lain yang juga menyebutkan bahwa cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar oleh Mbah Tarman untuk menikahi Shela itu kosong.
"Usut punya usut, Cek tersebut ternyata kosong alias penipuan saja, walhasil keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral maupun material," demikian kiriman akun @portalsemarang.
(auh/abq)











































