Seorang wanita calon pemandu lagu (lady companion/LC) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial DPA (25) tewas usai disiksa selama tiga hari. Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki dan menangkap empat pelaku, WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan kasus ini terungkap saat korban dibawa para pelaku ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11). Kondisi korban sudah tidak bernyawa.
"Pelapor yang merupakan sekuriti rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Amru, Senin (1/12/2025), dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena curiga, pihak keamanan RS kemudian melapor ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Amru melanjutkan, penganiayaan terhadap korban berawal saat dia hendak melamar pekerjaan sebagai LC. Korban lantas diterima para pelaku.
"Jadi bermula dari korban melamar sebagai pemandu lagu. Korban mengetahui pekerjaan tersebut dari iklan media sosial," ujarnya.
Diminta Ikuti Ritual agar Laris
Usai diterima bekerja, DPA lantas diminta untuk mengikuti sebuah ritual oleh pelaku. Dari sinilah, penganiayaan terjadi.
"Kemudian diadakan ritual bersama LC lain supaya para pekerja ini laris dipesan pelanggan," ujarnya.
Berdasarkan investigasi polisi, motif penyiksaan bermula saat pelaku inisial AIN membuat sebuah video rekayasa. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah korban tengah mencekik AIN.
"Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan sejak 25 hingga 27 November 2025 di salah satu rumah di Perumahan Jodoh Permai. Korban dipukuli berkali-kali, diikat dengan borgol dan lakban. Tak hanya itu, hidung korban juga disemprot air saat tubuhnya dalam kondisi terikat.
"Kekerasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Korban dipukul, disiksa dengan kayu, disemprot air, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding," jelas Amru.
Sempat Tak Percaya Korban Tewas
Pelaku terus menyiksa korban hingga dia tidak bergerak lagi. Saat itu, bidan yang didatangkan mengatakan jika korban sudah tewas, tetapi para pelaku tidak percaya.
"Para pelaku sempat membeli tabung oksigen untuk dipakaikan ke korban. Namun tak ada hasil, kemudian korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Sagulung," ujarnya.
Saat di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit yang merasa curiga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Korban dibawa pelaku dalam kondisi meninggal dunia, mereka juga menyamarkan identitas korban dengan MR X. Saat mengetahui korban meninggal, mereka cepat-cepat ingin mengubur korban," ujarnya.
Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Para pelaku, usai mengetahui korban telah meninggal dunia, mencoba menghilangkan jejak dengan melepas 9 unit CCTV di rumah tersebut.
"Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. CCTV dicopot," ujar Amru.
Dari penyelidikan itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap keempat pelaku. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Batu Ampar.
Atas perbuatannya, para pelaku yakni WL, AIN, PE, dan S dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
(apu/ams)











































