Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran sabu lintas pulau. Dua kurir asal luar daerah ditangkap setelah sempat beberapa kali mengedarkan sabu ke wilayah Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan para pelaku tercatat sudah dua kali berhasil mengedarkan sabu dan lolos dari proses pemeriksaan di bandara. Baru pada pengantaran ketiga menuju Banyumas, upaya mereka terendus petugas.
"Ini sudah dua kali mereka mengedarkan sabu. Sebelumnya itu selalu lolos dari proses pengecekan di bandara. Lah ini ketiga kalinya mengantar ke Banyumas dan ketahuan," ujar Willy saat dimintai konfirmasi , Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum masuk ke Banyumas, kedua kurir juga diketahui pernah melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Dia ke Kendal dan Tegal sebelum mengedarkan sabu-sabu di Banyumas," ungkap sumber tersebut.
Untuk setiap pengiriman, para kurir ini mendapatkan bayaran cukup besar dari bandar yang diduga berada di Batam.
"Sekali pengiriman dapat ongkosnya Rp 6 juta," lanjutnya.
Ia mengatakan kedua tersangka kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana Narkotika Golongan I dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Ancaman pidananya 20 tahun atau bahkan seumur hidup," kata Kompol Willy.
Ia memastikan pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang lebih besar. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap modus baru penyelundupan sabu lintas pulau yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Dua kurir asal Bandung ditangkap setelah diduga berulang kali membawa sabu dari luar negeri melalui Batam dan lolos dari pemeriksaan bandara.
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 5 November 2025.
"Keduanya ditangkap dengan total barang bukti 100,86 gram sabu," ujar Kompol Willy dalam siaran persnya, Senin (1/12).
Menurut Willy kedua tersangka berinisial AS (42) dan YR (27) diringkus di halaman sebuah ruko di Jalan Prof HR Boenyamin, Purwokerto Utara. Polisi menyita 14,48 gram sabu dari AS, sementara YR membawa 86,40 gram sabu serta satu unit mobil Terios bernopol B 2001 KRA.
Willy membeberkan modus yang digunakan oleh AS saat menyelundupkan barang haram ini. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah tiga kali membawa sabu dari Batam ke Jawa Tengah dengan menumpang pesawat dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
"Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam kapsul lalu disembunyikan di anus. Dari pengakuan tersangka, beberapa kali metode ini lolos dari pemeriksaan bandara," beber Willy.
(aku/apl)











































