Jaksa mengungkap modus korupsi PNS Pemkot Magelang Ratri Setiadi Kusumo (48) terkait pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Ratri disebut melakukan mark up atau menaikkan harga APAR lebih dari dua kali lipat.
Diketahui, pengadaan ini dilakukan UPT Damkar Magelang dengan menggunakan e-katalog lokal. Namun, Ratri yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang ditunjuk sebagai pendamping.
Ratri diketahui melakukan semacam persekongkolan agar CV HJU perusahaan milik istrinya yang dimenangkan. CV itu baru didirikan menjelang pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penunjukkan, disetujui harga satuan APAR yakni Rp 605 ribu dengan pembelian 1.441 unit. Ternyata, APAR itu harga aslinya hanya di bawah Rp 300 ribu.
"Di Tangerang di bawah lagi jauh (harga jualnya). Saya lupa persisnya, tapi nggak sampai Rp 300 ribu. Nggak sampai Rp 300 ribu (harga dari Tangerang)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo saat dihubungi detikJateng, Jumat (28/11/2025).
"Iya, detail hitungannya (kerugian negara) nggak ini (paham). Karena kan apa hasil auditnya. Yang jelas, dari Rp 605 ribu itu, dia sudah harga kulakan, keuntungan, terus pajak dan sebagainya sudah masuk di situ," sambung Erry.
Nilai kontrak dalam pengadaan APAR ini, katanya, sebesar Rp 871 juta. "Jadi kalau di-breakdown dari Rp 871 (juta), kan jadinya per unit Rp 605 ribu," imbuhnya.
Erry menegaskan, kerugian negara sebesar Rp 430 juta dari nilai kontrak Rp 871 juta.
"Kalau dihitung per unit Rp 605 ribu kali 1.441 ketemu Rp 871 juta. Jadi Rp 430 juta bagian dari itu. Kalau dari Tangerang di bawah Rp 300 ribu," ujarnya.
Diketahui, Ratri sudah ditahan sejak Selasa (5/8). Kasus ini dilimpahkan ke penuntut pada Kamis (27/11).
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin menambahkan, untuk Direktur CV MM menggandeng istri tersangka A untuk melakukan pengadaan APAR.
"Afiliasinya, si A adalah istri dari pendamping. Sehingga terjadi afiliasi sedemikian rupa tersangka ini dan memenangkan CV. Dan untuk skor, kemudian prosesnya dibuat seolah-olah itu fair, seolah-olah fair. Tetapi, pada kenyataannya itu tidak fair karena tersangka melakukan proses yang memenangkan perusahaan istrinya," kata Rosyid.
Untuk sangkaan pasalnya, kata Rosyid, pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman 4 tahun untuk yang pasal 2, untuk pasal 12 huruf i ancaman pidana minimal 1 tahun," tegasnya.
"Untuk yang ini (istrinya tidak tersangka), tapi nanti kita lihat perkembangan sidangnya bagaimana," pungkasnya.
(afn/alg)











































