Pembunuh Wanita Terikat di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Wanita Terikat di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 25 Nov 2025 18:56 WIB
Tersangka pembunuh wanita di Pemalang, SR.
Tersangka pembunuh wanita di Pemalang, SR. Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Pemalang -

Tersangka pembunuh wanita di Pemalang, SR dijerat dengan pasal berlapis. SR Terancam penjara seumur hidup.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana a dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Pasal 340 pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres Pemalang, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menambahkan, tersangka sebelumnya memang telah merencanakan menghabisi nyawa korban, akibat kerap mendapatkan tekanan dari korban. Tidak hanya pada tersangka, korban juga sering meneror istri tersangka.

"Menurut keterangan pelaku dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya. Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri," jelas Johan.

ADVERTISEMENT

Hal itulah yang memicu tersangka melakukan pembunuhan setelah sebelumnya memang telah berencana untuk melakukan itu.

Dinilai tidak kuat karena tekanan itulah, lanjut Johan, tersangka tidak kuasai amarahnya saat bertemu korban pada Sabtu (22/11). Bahkan, terjadi cekcok antara keduanya, karena korban menuntut untuk dijadikan istri sahnya.

"Itulah yang menyebabkan emosi dan jengkel sehingga menimbulkan niat untuk melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan)," jelas Johan.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads