Latif Bunuh Wanita Open BO di Sidoarjo gegara Tak Bisa Bayar Rp 4,5 Juta

Regional

Latif Bunuh Wanita Open BO di Sidoarjo gegara Tak Bisa Bayar Rp 4,5 Juta

Hilda Rinanda - detikJateng
Rabu, 19 Nov 2025 10:15 WIB
Latif pembunuh wanita open BO di Sidoarjo
Latif pembunuh wanita open BO di Sidoarjo Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Seorang pria bernama Febri Latif Bimo Nugroho (28) ditangkap karena membunuh wanita open BO bernama Siti Solihah (32) di sebuah hotel kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. Karyawan pabrik asal Malang itu menghabisi korban karena tidak bisa membayar Rp 4,5 juta sebagai transaksi berhubungan seks.

Kasus yang menggegerkan Sidoarjo itu berawal saat teman Siti menemukannya dalam kondisi wajah tertutup bantal di hotel kawasan Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Perempuan asal Subang, Jawa Barat, dan ngekos di Sedati itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Sheila Medika. Namun, dia dinyatakan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikJatim Rabu (19/11/2025), polisi yang menerima laporan tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

Pertemuan Pertama Gagal karena Hujan

Kasus tersebut bermula ketika Latif menghubungi korban via aplikasi MiChat untuk open BO pada Rabu 12 November 2025. Saat itu, keduanya sepakat untuk bertemu di Hotel Global Inn, dan menyepakati harga Rp 4,5 juta untuk layanan tiga kali berhubungan seks.

Namun, pertemuan pada Rabu urung terjadi. "Pertemuan yang direncanakan dibatalkan karena cuaca buruk," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Barulah keesokan harinya, Kamis (13/11), pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu, dan menyetujui harga yang sudah disebutkan sebelumnya. Keduanya lantas bertemu pada pukul 19.30 WIB.

Tidak Bawa Uang Sesuai Kesepakatan

Setelah berbincang, mereka kemudian berhubungan seks sebanyak dua kali. Pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB, Latif terbangun. Namun, dia berubah pikiran.

Pasalnya, dia ternyata tidak membawa uang Rp 4,5 juta seperti yang disepakati.

"Ini karena tersangka ternyata tidak membawa uang untuk membayar jasa korban," ungkap Christian.

Karena panik itulah, Latif mempunyai rencana untuk membunuh korban.

"Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan pada saat bersamaan, membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri. Perbuatan itu berlangsung sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak lagi," tuturnya.

Namun, teman korban yang datang hendak menjemputnya berteriak minta tolong setelah melihat korban dalam kondisi terbekap bantal. Teriakan tersebut petugas hotel, yang melapor ke kepolisian.

"Pelaku yang masih berada di sekitar lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Christian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti bantal dan selimut yang digunakan saat kejadian, kunci kamar, serta ponsel pelaku yang memperkuat rangkaian bukti dalam penyidikan kasus ini.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum," jelas Christian.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku resmi dijerat dengan pasal ganda yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian yang membuatnya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Christian.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads