Perempuan Dianiaya Pacar gegara Menolak Diajak Love Scamming

Perempuan Dianiaya Pacar gegara Menolak Diajak Love Scamming

Rizky Adha Mahendra - detikJateng
Selasa, 18 Nov 2025 19:52 WIB
Tampang pelaku penganiayaan pacar di Depok. (Rizky/detikcom)
Foto: Tampang pelaku penganiayaan pacar di Depok. (Rizky/detikcom)
Solo -

Seorang pria berinisial Abraham (25) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, IN, di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penganiayaan diduga terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk terlibat dalam praktik penipuan asmara atau love scamming.

Dikutip dari detikNews, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, Abraham dan IN menjalin hubungan sejak Agustus 2024 dan tinggal bersama di sebuah indekos di Depok. Selama tinggal bersama, Abraham diduga memaksa IN untuk menjadi bagian dari skema penipuan yang melibatkan aplikasi kencan.

"Sejak bulan Agustus 2024, yang bersangkutan Tersangka dengan korban kos di Kota Depok. Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan," kata Kholis, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham mencari mangsa korban penipuan menggunakan aplikasi kencan dan mengaku sebagai seorang perempuan. Kemudian Abraham mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban penipuan.

ADVERTISEMENT

"Dalam kencan tersebut, Tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," bebernya.

Dalam salah satu skenario, korban mengajak target berenang, sementara Abraham masuk ke kamar apartemen dan mengambil kartu ATM yang telah diketahui PIN-nya. Uang dalam rekening korban pun dikuras.

"Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut," tegasnya.

Namun, pada September 2025, IN menolak melanjutkan aksi tersebut. Penolakan itu berujung pada kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Abraham, termasuk ancaman penyebaran foto pribadi korban.

"Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis. Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan Tersangka A," imbuhnya.

Penyelidikan juga mengungkap korban lain berinisial CYL yang mengalami kekerasan serupa dari Abraham pada periode 2019-2022.

Atas perbuatannya, Abraham dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, video viral menunjukkan seorang wanita dianiaya oleh pacarnya sendiri. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa penganiayaan terjadi karena korban menolak ajakan melakukan tindak kriminal.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads