Chiko Cabul Semarang Akhirnya Ditahan

Terpopuler Sepekan

Chiko Cabul Semarang Akhirnya Ditahan

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 15 Nov 2025 10:13 WIB
Ratusan siswa SMAN 11 Semarang berunjuk rasa seusai upacara bendera, Selasa (20/10/2025).
Siswa SMA 11 Semarang menggelar demo terkait kasus Chiko. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Chiko mahasiswa Semarang yang diduga mengedit foto sejumlah temannya menggunakan artificial Intelligence (AI) sehingga menjadi foto cabul akhirnya menjadi tersangka. Bahkan pria itu akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Tahapan dalam proses hukum itu menjadi babak baru kasus pornografi yang sempat menghebohkan warga Semarang itu. Banyak orang yang menjadi korban atas aksinya, termasuk salah satu gurunya saat masih sekolah SMA.

Penahanan Chiko pelaku cabul ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses pembaca detikJateng selama sepekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chiko Jadi Tersangka dan Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng telah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu, sehingga Chiko telah dijadikan tersangka pada Senin (10/11). Namun pada saat itu Chiko tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

Beberapa hari berikutnya, Kamis (13/11) Chiko kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, Chiko langsung ditahan.

"Chiko Kamis kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dimulai jam 13.00 WIB siang sampai selesai," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (14/11/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan, oleh karena itu kemarin langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Tengah," lanjutnya.

Sebelum penahanan, kata Artanto, Chiko telah diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga langsung ditahan.

"Unsur subjektif dan objektif sudah memenuhi, guna mempercepat dan memproses berkas-berkas lebih maksimal, dilakukan penahanan," kata Artanto.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi berbasiskan AI dan hal itu melanggar Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Awal Mula Kasus Chiko

Adapun kasus tersebut berawal dari sejumlah alumni SMA 11 Semarang yang menemukan foto mereka diunggah di sosmed dengan pose-pose cabul. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan pose-pose itu.

Para korban kemudian melakukan pelacakan. Mereka akhirnya bisa menemukan bahwa pemilik akun yang menyebar foto itu adalah Chiko. Ternyata, foto mereka dimanipulasi menggunakan AI sehingga menjadi terlihat cabul.

Para korban akhirnya ramai-ramai melapor ke polisi. Mereka mendesak agar kasus ini diproses hukum.

Di sisi lain, kasus itu juga sempat membuat SMA 11 Semarang heboh. Siswa disekolah itu beberapa kali menggelar demo mengecam aksi alumni yang cabul itu.

Chiko Terancam Sanksi dari Kampus

Saat ini Chiko tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pihak kampus juga akan memberikan sanksi buat Chiko.

Hal itu dikatakan Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto. Ia mengatakan, pihak kampus sudah melakukan proses verifikasi dengan mengambil keterangan beberapa korban dan Chiko sendiri. Korban yang dipanggil pun tak hanya mahasiswa Undip tapi juga mahasiswa kampus lain.

Proses penyelidikan Satgas pun sudah selesai, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan kepada Chiko belum final karena masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21) dan Chiko masih bisa mengajukan keberatan.

"Saya terus-terang belum bisa memberikan fix sanksinya, kalau ada perubahan dan sebagainya. Tetapi sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan kemarin mkita usulkan untuk disorsing dua semester," kata Heru di Undip, Kecamatan Tembalang, Jumat (14/12/2025).

Selain itu, Chiko juga terancam tidak boleh menerima beasiswa dan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan di kampus.

"Lagi-lagi belum fix 100 persen, karena belum inkrah karena nanti ada keberatan dari yang bersangkutan. Tetapi sanksi yang Undip berikan itu bisa dilakukan koreksi, manakala pidananya jalan," ungkapnya

"Contoh ketika (Chiko) diancam hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, itu bisa dikeluarkan (drop out). Tapi itu harus P21. Kemarin saya juga mempertimbangkan lebih dari 5 tahun, tapi nanti ada koreksi dari kejaksaan atau tidak, kita harus tunggu," lanjutanya.

Ia menambahkan, dalam kasus kekerasan seksual, saat kampus sudah memberikan sanksi, ada batasan waktu untuk yang bersangkutan mengajukan keberatan.

"Tetapi keberatannya langsung ke kementerian. Dari kementerian akan menginformasikan ke kami. Atas keberatan itu, ada yang mengubah sanksi, ada yang tidak mengubah sanksi," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan kampus, perbuatan Chiko dilakukan sebelum dirinya menjadi mahasiswa Undip. Ia mengambil foto orang lain tanpa izin dan mengeditnya menjadi foto tak senonoh menggunakan AI.

"Korban mahasiswa Undip karena mereka sebelumnya memang satu SMA dari SMAN 11, setelah lulus ada yang di Undip, ada yang di perguruan tinggi lain, ada yang di Polines," kata Heru.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Chiko, Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads